Katakata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi, memperkuat perlindungan kerja, serta memastikan transparansi dalam pembentukan harga oleh perusahaan platform.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam regulasi itu, Komdigi diberi kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat dikutip dari siaran persnya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Nezar, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital akan menjabarkan ketentuan mengenai biaya jasa, jaminan angkutan, dan transparansi pembentukan harga oleh platform.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ujarnya.
Pengaturan biaya jasa ini tidak hanya menyangkut besaran biaya layanan, tetapi juga mekanisme pembentukan harga yang diterapkan perusahaan platform. Transparansi diperlukan agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai komponen biaya jasa yang menjadi dasar perhitungan pendapatan mereka.
Nezar menyebut kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan serta memberikan perlindungan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem layanan.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” kata Nezar.
Komdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan. Hasil simulasi tersebut akan menjadi bagian dari proses perumusan ketentuan teknis yang nantinya dituangkan dalam peraturan menteri.
Namun, besaran biaya jasa yang akan ditetapkan dan mekanisme penerapannya masih menunggu aturan turunan tersebut. Karena itu, dampak kebijakan terhadap pendapatan pengemudi dan struktur biaya layanan akan sangat bergantung pada ketentuan final yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mulai dari hubungan kemitraan hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Pemerintah membagi kewenangan pengaturan di antara kementerian terkait. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas pengangkutan barang dan makanan.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.
Kementerian terkait diberi waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyusun peraturan pelaksanaan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek daring, terutama pengemudi kendaraan roda dua. Ia juga menyoroti ketentuan biaya platform sebesar delapan persen yang disebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menambahkan, pelaksanaan Perpres akan disertai koordinasi antarkementerian untuk memastikan aturan turunannya selaras.
Tiga kementerian—Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi—akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang diketuai Menteri UMKM. Forum tersebut bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan kebijakan.
Penyusunan aturan turunan menjadi tahap penting untuk menerjemahkan mandat Perpres ke dalam mekanisme yang dapat diterapkan oleh platform dan dipahami pengemudi.
Kejelasan mengenai komponen biaya jasa, cara penetapan harga, bentuk perlindungan, dan mekanisme pengawasan akan menentukan seberapa jauh kebijakan ini mampu memberikan kepastian bagi pengemudi tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan.
Dengan target penyusunan aturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026, perhatian berikutnya tertuju pada substansi peraturan menteri dan koordinasi antarkementerian. Bagi pengemudi, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata terbitnya regulasi, melainkan apakah pendapatan menjadi lebih layak dan aturan biaya jasa dapat diterapkan secara transparan.
Editor: Rasid Ahmad
