Katakata.id – Krisis lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia tidak cukup diselesaikan dengan menambah bangunan penjara. Pemerintah mulai mendorong pembenahan yang lebih mendasar, mulai dari perubahan kebijakan pemidanaan kasus narkotika hingga perbaikan pelayanan dasar dan tata kelola di dalam lapas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kelebihan kapasitas sebagai salah satu persoalan terbesar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini.
Dalam keterangannya seusai rapat koordinasi lintas lembaga, Jumat (9/10/2026), Yusril menggambarkan kondisi hunian yang jauh melampaui daya tampung ideal. Menurut dia, lapas yang semestinya menampung 100 orang kini dapat dihuni hingga 185 orang.
“Jadi, masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas dan rutan kita itu adalah masalah kapasitas,” kata Yusril.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan warga binaan. Hunian yang padat membuat kebutuhan dasar, mulai dari tempat tidur, sanitasi, air bersih hingga makanan, semakin sulit dipenuhi secara layak.
Yusril juga mengungkapkan adanya masukan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak memadai, jatah makanan yang dinilai jauh dari standar gizi, serta kualitas air yang buruk hingga menimbulkan keluhan gatal-gatal di kalangan penghuni.
Masukan itu, kata dia, telah diteruskan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah menilai persoalan kelebihan kapasitas tidak dapat dilepaskan dari tingginya jumlah penghuni lapas yang tersangkut perkara narkotika.
Karena itu, salah satu langkah strategis yang dibahas adalah mempercepat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. Revisi tersebut diharapkan dapat membedakan secara lebih tegas antara korban penyalahgunaan narkotika, pengguna, dan pelaku peredaran narkotika.
Yusril menegaskan bahwa orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi kriteria untuk direhabilitasi seharusnya tidak otomatis diperlakukan sama dengan pengedar.
“Intinya arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi,” ujarnya.
Menurut Yusril, perubahan regulasi juga perlu mengatur secara jelas lembaga yang bertanggung jawab terhadap rehabilitasi, mekanisme pelaksanaannya, serta dukungan anggaran yang diperlukan.
Pemerintah, lanjutnya, masih mempertimbangkan apakah fungsi rehabilitasi akan ditangani badan khusus atau ditempatkan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meski demikian, pemisahan antara pengguna dan pengedar bukan persoalan sederhana. Pemerintah perlu memiliki mekanisme penilaian yang jelas agar rehabilitasi diberikan kepada pihak yang tepat, sementara pelaku peredaran narkotika tetap diproses sesuai hukum.
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto, menyebut pembenahan lapas harus dilakukan melalui dua jalur utama, yakni perbaikan tata kelola dan penanganan kelebihan kapasitas.
Menurut Aris, pembenahan tata kelola mencakup infrastruktur, kualitas dan jumlah petugas, sistem operasional, serta pemenuhan kebutuhan logistik warga binaan.
Ia juga menekankan pentingnya menghilangkan transaksi gelap dan berbagai tindakan yang melanggar hukum di lingkungan pemasyarakatan.
“Yang pertama adalah tata kelola lapas. Yang kedua adalah bagaimana mengatasi overcapacity,” kata Aris.
Ia menambahkan, perbaikan harus menyentuh pelayanan kesehatan, makanan, air bersih, fasilitas olahraga, dan sarana pendukung lainnya. Hasil pembahasan lintas lembaga selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pertemuan teknis dan dilaporkan kepada Presiden untuk mendorong implementasi secepatnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa krisis lapas bukan semata-mata persoalan kurangnya ruang tahanan. Kualitas pengelolaan, integritas petugas, pengawasan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan juga menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengingatkan bahwa persoalan kelebihan kapasitas, pungutan liar, dan dugaan pelanggaran di lapas telah berlangsung lama.
Ia menilai temuan-temuan tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi sistem secara menyeluruh, bukan sekadar memicu tindakan sesaat setelah sebuah kasus mencuat ke publik.
“Persoalan di lapas, apakah overcrowding, temuan-temuan, pungli dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah terjadi cukup lama,” ujar Anis.
Menurut dia, Komnas HAM selama ini menerima berbagai pengaduan mengenai dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar, hingga warga binaan yang meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan atau tidak memperoleh penanganan kesehatan secara memadai.
Anis menyebut Komnas HAM menerima 42 pengaduan kasus dari berbagai lapas di Indonesia sepanjang tahun ini.
Komnas HAM mendukung pembaruan regulasi dan tata kelola pemasyarakatan yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk perlindungan dari penyiksaan serta penghormatan terhadap hak-hak sipil.
Ia menekankan bahwa tujuan pemasyarakatan semestinya tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengapresiasi respons pemerintah yang mengundang berbagai lembaga untuk membahas persoalan pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa temuan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik merupakan hasil pemeriksaan lembaga independen, bukan berdasarkan titipan pihak tertentu.
“Ini murni fakta temuan kami. Tidak ada titipan-titipan dari siapa pun,” kata Nuzran.
Ombudsman berharap koordinasi lintas lembaga tersebut menghasilkan langkah konkret agar pelayanan publik di lapas dan rutan menjadi lebih baik, serta masyarakat memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, Ombudsman RI pada 5 Oktober 2026 menyampaikan 11 saran perbaikan tata kelola lapas dan rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyusul pengawasan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut menjadi salah satu pemicu perhatian lebih luas terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya telah menampung berbagai kritik dan masukan untuk dibahas bersama lembaga terkait.
Ia juga menyebut adanya rencana penilaian terhadap sekitar 40.000 narapidana yang telah masuk program asimilasi, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya, untuk melihat kelayakan mereka mengikuti program yang berkaitan dengan penanganan kelebihan kapasitas.
“Kami akan terus senantiasa membenahi diri, memperbaiki tata kelola bersama stakeholder lainnya,” ujar Rudi.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mencari alternatif penyelesaian perkara dari hulu hingga hilir, termasuk penggunaan pilihan pemidanaan yang dapat mengurangi pertambahan penghuni lapas.
Pendekatan tersebut, menurutnya, perlu tetap memperhatikan penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Yusril juga menyinggung arah pembaruan hukum pidana yang membuka ruang bagi alternatif selain pemenjaraan, termasuk keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.
Menurut dia, penjara tidak lagi dapat dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan setiap persoalan pidana. Pendekatan pemasyarakatan harus diarahkan pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Namun, perubahan paradigma tersebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga pengawas. Perubahan undang-undang juga harus diikuti aturan pelaksanaan yang jelas, sumber daya memadai, serta pengawasan yang efektif.
Pekerjaan rumah pemerintah kini bukan hanya mengurangi jumlah penghuni lapas, melainkan memastikan bahwa siapa pun yang berada di balik jeruji tetap memperoleh pelayanan dasar dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebab, keberhasilan reformasi pemasyarakatan tidak cukup diukur dari berkurangnya kepadatan hunian atau bertambahnya fasilitas. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum ditegakkan secara adil, pengelolaan lapas berlangsung transparan, pelanggaran ditindak, dan warga binaan memiliki kesempatan nyata untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Youtube Kompas TV
