Katakata.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) masih lemah dalam implementasi HAM terutama terkait dengan pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dalam penilaiannya, Komnas HAM memberikan skor rata-rata 58 untuk Komdigi yang itu merupakan kategori rendah.
“Skor secara keseluruhan dari ekspert 57,4 dan skor dari Komisioner keseluruhan 58,85 sehingga secara rata-rata nilai akhirnya adalah 58,” kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai pada konferensi pers, Rabu (8/10/2025).
Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan enam elemen utama, yakni hak menyatakan pendapat di muka umum, hak menyatakan pendapat dalam pidato, ekspresi simbolis, kebebasan akademik, hak akses informasi, serta hak atas ekspresi seni.
Komnas HAM menemukan berbagai persoalan pada implementasi kebebasan berekspresi meliputi kriminalisasi ekspresi di ruang digital, penghapusan konten secara sewenang-wenang, hingga rendahnya akses internet dan literasi digital di wilayah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar).
Komnas HAM mencatat masih ada kesenjangan regulasi dalam perlindungan hukum bagi kebebasan berekspresi serta meningkatnya pengaduan terkait pelanggaran hak digital.
Atas dasar temuan itu, Komnas HAM menilai masih terdapat celah terjadinya pembatasan kebebasan berpendapat akibat implementasi yang belum menyeluruh dan keberadaan sejumlah pasal yang berpotensi megkriminalisasi ekspresi warga.
Komnas HAM merekomendasikan agar Kementerian Komdigi melakukan perbaikan kebijakan agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
“Meningkatnya kapasitas dan literasi digital publik, memperluas akses jaringan digital di wilayah 3T, memperkuat mekanisme pemantauan independen terhadap kebijakan digital,” sarannya.
Komdigi termasuk salah satu dari 4 kementerian yang mendapatkan nilai rendah dari Komnas HAM dalam hal implementasi hak asasi karena nilai kurang dari 60.
Sumber: suara.com
Editor: Rasid