Kata Bawaslu RI Mengenai Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka

Katakata.id – Bawaslu RI telah melakukan penelusuran mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

“Terkait Kampanye Gibran Rakabuming Raka Cawapres nomor urut 2 yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta yang melibatkan ana-anak telah ditindaklanjuti sentra penegakan hukum terpadu, ” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers Hasil Pengawasan Bawaslu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang disiarkan lewat akun Youtube Bawaslu RI, Selasa (19/12/2023).

Rahmat Bagja menyatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cawapres 02 tidak cukup bukti.

“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak ya artinya tidak berunsur tindak pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan tindak pidana pemilu,” katanya.

Namun, menurut Bagja, Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Diketahui, Cawapres 02 Gibran kala itu melakukan aksi bagi-bagi susu kemasan di arena CFD Bundaran HI. Pada tanggal 3 Desember tersebut sudah memasuki tahap kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 28 November 2023. (Rasid Ahmad)

Related posts