Katakata.id – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengapresiasi proses demokrasi di Kabupaten Siak berjalan mulus. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Dr Afni Zulkifli, MSi dan Syamsurizal, SAg MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Rabu (7/5/2025) di Gedung Maharatu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polda Riau, tokoh masyarakat, serta para pasangan calon.
Kapolda Riau Irjen Herry memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya tahapan Pilkada Siak 2024, khususnya pelaksanaan pleno penetapan pasangan terpilih yang berjalan lancar dan kondusif.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sejak awal hingga puncak acara ini. Ini adalah bagian penting dari proses demokrasi yang patut kita jaga bersama,” ujar Irjen Herry.
Setelah semua tahapan diselesaikan, Kapolda mengungkapkan pentingnya Pilkada sebagai momentum pemersatu masyarakat, bukan ajang perpecahan.
“Saya berharap semua elemen bersatu kembali demi kemajuan Kabupaten Siak ke depan,” harap Kapolda.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha TP, SE, juga mengapresiasi kondusivitas selama proses pemilihan.
“Selamat kepada pasangan terpilih dan mengajak masyarakat menjaga semangat demokrasi,” kata Zulfadli.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menambahkan, bahwa dinamika yang terjadi selama proses di Siak merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
“Kami mengajak semua pihak mengutamakan persatuan pasca-Pilkada,” ajak Rusidi.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan SK Penetapan KPU kepada pasangan calon terpilih dan partai pengusung.
Dalam sambutannya, Dr Afni Zulkifli menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Siak atas kepercayaan yang diberikan, serta apresiasi kepada rivalnya, Ir H Irving Kahar Arifin, ME, atas sikap politik yang dewasa dan konstruktif. (HBN/RA)