Katakata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 bertajuk “Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran” pada Kamis (29/1/2026). Peluncuran yang berlangsung di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau ini menjadi ruang refleksi sekaligus kritik atas kondisi demokrasi dan lingkungan hidup di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya di Riau dan Kepulauan Riau.
Diskusi publik tersebut menghadirkan Direktur WALHI Riau Eko Yunanda, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau Ahlul Fadli, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Maria Maya Lestari, serta Direktur Paradigma Riko Kurniawan.
Dalam paparannya, Eko Yunanda menggambarkan sepanjang 2025 pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepulauan Riau masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang. Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal kian menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi, yang berujung pada konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis berulang.
Minimnya pengakuan terhadap masyarakat adat, lambatnya pencabutan izin korporasi di pulau-pulau kecil, serta masifnya ekspansi perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan menunjukkan negara masih lebih berpihak pada kepentingan investasi ketimbang hak-hak rakyat.
“Masyarakat adat sudah mengelola tanah turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Tapi hari ini justru dihadapkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan. Dampaknya bukan hanya hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Eko.
WALHI Riau juga mencatat dampak serius industri pertambangan terhadap kehidupan masyarakat. Salah satunya konflik di Desa Batu Ampar, di mana aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama diduga mencemari Sungai Reteh dan Sungai Nibul. Tambang yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga itu disebut sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
“Lubang tambang tiba-tiba sudah besar, masyarakat tidak tahu proses masuknya. Saat warga mempertahankan lahannya, justru mereka yang dikriminalisasi,” tambah Eko.
Akumulasi krisis lingkungan tersebut, lanjut Eko, berujung pada berbagai bencana ekologis seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga intrusi air laut yang merusak penghidupan masyarakat pesisir.
Sementara itu, Ahlul Fadli menyoroti kemunduran demokrasi dan lemahnya penegakan hukum lingkungan di bawah rezim Prabowo–Gibran. Ia menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid, serta sejarah panjang korupsi kehutanan Riau pada 2002–2007, sebagai bukti belum seriusnya negara menangani kejahatan struktural di sektor sumber daya alam.
“Pola yang sama terus berulang. Pejabat diproses secara pidana, tapi korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru tidak tersentuh. Ada impunitas yang sangat kuat,” kata Ahlul.
Menurutnya, tahun 2025 juga menjadi periode kelam bagi hak asasi manusia. Ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap aktivis terjadi melalui penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, serta perluasan kewenangan aparat. Aktivis lingkungan, petani, dan masyarakat adat kerap diposisikan sebagai ancaman.
“Gelombang protes masyarakat justru dibalas dengan represi. Penangkapan aktivis, kriminalisasi petani Siak, warga Rempang, hingga kasus kematian pengemudi ojek online menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil,” ujarnya.
Di sisi lain, Maria Maya Lestari menegaskan bahwa persoalan utama lingkungan hidup di Riau terletak pada lemahnya penegakan hukum. Riau disebutnya telah menjadi “laboratorium kejahatan lingkungan”, baik yang bersifat ilegal seperti karhutla dan tambang ilegal, maupun yang dilegalkan melalui izin tetapi tetap merusak.
“Penegakan hukum masih fokus pada pidana individu. Padahal pertanggungjawaban korporasi, serta instrumen hukum perdata dan administrasi untuk pemulihan lingkungan, belum dimaksimalkan,” kata Maria.
Riko Kurniawan menambahkan, data dan temuan WALHI Riau seharusnya menjadi rujukan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan pembangunan.
“Tinjauan ini penting agar kebijakan tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan, masyarakat adat, dan keberlangsungan ekosistem,” ujarnya.
WALHI Riau menegaskan, di tengah absennya negara dalam menangani krisis ekologis, solidaritas rakyat justru tumbuh. Gerakan masyarakat sipil, anak muda, dan komunitas lokal mengambil peran penting dalam advokasi, penanganan bencana, dan perlawanan terhadap perampasan ruang hidup—menjadi penanda bahwa perjuangan lingkungan tak bisa dipisahkan dari upaya mempertahankan demokrasi dan keadilan sosial.(RLS/RA)
