Katakata.id – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau pada Senin (22/6/2026).
Atensi tersebut diberikan setelah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau pada Selasa (23/6/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Riau, perwakilan mahasiswa diterima oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Pada kesempatan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan yang mengakibatkan peserta aksi bernama M. Luthfi mengalami luka. Mereka juga meminta evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi yang dilakukan aparat saat aksi berlangsung.
AKBP Rooy Noor menegaskan seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan mahasiswa telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menerima rekan-rekan mahasiswa IMM dan Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang datang menyampaikan aspirasi sekaligus laporan pengaduan terkait peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa kemarin. Seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Rooy menegaskan Polda Riau menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui jalur pelaporan kepada kepolisian. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan dipelajari dan didalami secara profesional, objektif, serta transparan.
“Setiap laporan yang masuk tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses yang dilakukan. Kami juga mengajak semua pihak memberikan ruang bagi proses pendalaman dan penyelidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Menurutnya, dialog antara mahasiswa dan kepolisian berlangsung terbuka dan kondusif. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang dialami mahasiswa tersebut dan berharap korban segera pulih.
“Kami prihatin atas peristiwa yang dialami saudara M. Luthfi. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Karena itu saya telah memberikan atensi agar peristiwa ini ditangani secara serius dan dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” tegas Herry.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan laporan akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Herry juga menegaskan bahwa Polda Riau menghargai peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik,” tutupnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Riau untuk memastikan kronologi peristiwa serta mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam insiden tersebut. (SID/HBN)
