Katakata.id – JNE resmi memperoleh sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pencapaian ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat standar operasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan logistik yang memenuhi ketentuan halal.
Sertifikat bernomor ID314110080091010826 tersebut diterbitkan BPJPH setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Peresmian sertifikasi halal layanan logistik JNE berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat, pada Oktober 2026. Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, yang dikenal sebagai Babe Haikal, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.
Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, pencapaian ini menegaskan pentingnya penerapan standar halal secara konsisten dalam kegiatan operasional logistik, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada proses layanan logistik.
Penerapan standar tersebut mencakup rangkaian penanganan kiriman, mulai dari penjemputan, pengemasan, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada konsumen.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.
Penerapan standar halal dalam layanan logistik menjadi penting karena proses distribusi melibatkan berbagai tahapan dan titik perpindahan barang. Penanganan yang sesuai prosedur diperlukan untuk menjaga integritas produk, termasuk mencegah risiko kontaminasi silang antara produk halal dan nonhalal.
Karena itu, sertifikasi ini perlu diikuti dengan pelaksanaan prosedur yang konsisten di seluruh rantai operasional agar standar yang dipersyaratkan tetap terjaga hingga kiriman diterima pelanggan.
Menurut Feriadi, layanan logistik berstandar halal diharapkan memberikan nilai tambah bagi pelanggan, terutama pelaku usaha makanan dan produk halal yang membutuhkan kepastian penanganan selama proses distribusi.
Dengan sistem operasional yang terintegrasi dan prosedur penanganan yang tepat, pelaku usaha diharapkan memperoleh layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Kepastian proses distribusi juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Di tengah berkembangnya kebutuhan rantai pasok halal, layanan logistik memiliki peran penting untuk mendukung perjalanan produk dari produsen hingga konsumen. Pengelolaan yang baik tidak hanya menyangkut ketepatan waktu pengiriman, tetapi juga kesesuaian proses penanganan dengan standar yang berlaku.
JNE menyatakan akan terus memperkuat kualitas layanan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan pengalaman pengiriman yang dapat diandalkan. Upaya tersebut sejalan dengan semangat perusahaan melalui slogan “Connecting Happiness”, yakni mengantarkan kebahagiaan kepada setiap pelanggan.
Perolehan sertifikasi halal ini juga menjadi salah satu momentum penting bagi JNE menjelang hari jadinya yang ke-36 pada 26 November 2026. Menyambut pertambahan usia tersebut, JNE mengusung tema *“Melesat Hebat”* sebagai semangat untuk terus berinovasi, bergerak progresif, dan memperkuat posisinya di industri logistik Indonesia.
Melalui pencapaian ini, JNE menegaskan komitmennya untuk mengembangkan layanan yang tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan jangkauan distribusi, tetapi juga pada standar operasional yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Ke depan, konsistensi penerapan sistem jaminan halal akan menjadi faktor penting dalam memastikan sertifikasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan logistik di Indonesia.(RLS/RSD)
