Katakata.id – Harapan orang tua melihat anaknya menjadi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) justru berujung petaka. Seorang pria berinisial ID diamankan polisi setelah diduga menjanjikan bisa meloloskan anak korban masuk IPDN dengan imbalan Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan ID diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang bermula pada Juni 2025.
“Telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Anggi, Jumat (4/9/2026).
Kasus itu bermula pada Mei 2025. Korban berinisial JL dikenalkan kepada ID oleh seseorang berinisial I. Dari perkenalan tersebut, JL memperoleh nomor telepon ID dan kemudian berkomunikasi mengenai rencana memasukkan anaknya ke IPDN. Dalam komunikasi itu, ID diduga mengaku dapat membantu meloloskan anak korban dalam seleksi IPDN. Namun, bantuan tersebut disebut membutuhkan uang dalam jumlah fantastis.
“Dalam komunikasi tersebut, ID diduga menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban masuk IPDN. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp600 juta,” ujar Anggi.
Pada 7 Juni 2025, korban bertemu dengan ID di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap sebanyak dua kali. Keduanya disebut memiliki kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan apabila anak korban akhirnya tidak lolos seleksi IPDN. Harapan itu kemudian pupus. Pada 12 Agustus 2025, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi IPDN. Korban pun meminta kembali seluruh uang yang telah diserahkan kepada ID.
Namun, persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga ke ranah hukum dan dilaporkan kepada kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan serta satu lembar rekening koran.
Setelah penyelidikan dilakukan, ID akhirnya diamankan polisi. Anggi mengatakan, atas perbuatannya, ID diduga dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa janji dapat meloloskan seseorang melalui jalur khusus dalam proses seleksi kedinasan bukan sesuatu yang boleh dipercaya begitu saja. Apalagi ketika janji tersebut disertai permintaan uang hingga ratusan juta rupiah.
Kini, Rp600 juta yang semula diserahkan dengan harapan membuka jalan menuju IPDN justru menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara pidana yang ditangani kepolisian.(RSD/HBN)
