Katakata.id – Video yang memperlihatkan seorang pria diduga menyemprotkan cairan pembasmi serangga ke ikan asin yang sedang dijemur menuai sorotan di media sosial. Praktik yang terekam dalam video tersebut memicu kekhawatiran terhadap keamanan pangan, terutama risiko paparan bahan kimia berbahaya bagi konsumen.
Video itu salah satunya diunggah akun Threads @rum******* pada Senin (26/10/2026), dengan narasi yang menyebut seorang penjual ikan asin menggunakan Baygon saat proses penjemuran. Namun, hingga berita ini ditulis, lokasi dan waktu kejadian belum terkonfirmasi.
Menanggapi video yang beredar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan bahwa insektisida tidak boleh digunakan dalam proses pengolahan pangan. Residu bahan kimia berpotensi tertinggal pada ikan dan ikut masuk ke tubuh manusia ketika produk tersebut dikonsumsi.
“Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, dan pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida, atau penggunaan Baygon, terhadap kesehatan kita,” kata Taruna, dikutip Kompas.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Taruna, penyemprotan insektisida mungkin dilakukan untuk mengusir lalat yang hinggap pada ikan selama penjemuran. Namun, tindakan tersebut justru berisiko mencemari produk pangan yang nantinya dikonsumsi masyarakat.
“Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita,” ujarnya.
Ia memperingatkan, konsumsi ikan yang terkontaminasi insektisida dapat menyebabkan keracunan. Karena itu, keamanan pangan harus dijaga sejak tahap pengolahan, bukan hanya ketika produk sudah dipasarkan.
### BPOM telusuri asal produk
BPOM mulai menindaklanjuti video tersebut dengan meminta balai besar dan balai BPOM di tingkat regional maupun lokal melakukan pengecekan. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui asal produk sekaligus memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Taruna berharap ikan asin yang diduga terpapar cairan pembasmi serangga tidak diedarkan ke masyarakat. Ia juga menegaskan BPOM memiliki kewenangan untuk menyita produk yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kami punya hak untuk menyita barang-barang,” katanya.
Meski demikian, dugaan dalam video tersebut masih perlu diverifikasi. Belum terkonfirmasinya lokasi, waktu kejadian, dan identitas produk membuat penelusuran menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan pangan tidak bisa ditawar. Penggunaan bahan kimia yang tidak diperuntukkan bagi makanan dapat membahayakan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap produk pangan yang beredar.
“Karena satu prinsipnya BPOM, pangan kalau tidak aman, bukan pangan. Makanan harus aman,” pungkas Taruna.
Editor: Rasid Ahmad
