Katakata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR beserta barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang disembunyikan di sejumlah lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II terhadap seorang penumpang saat menjalani pemeriksaan body checking/pat down pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Menerima informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban,” ujar Kombes Putu, Minggu (26/7).
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku telah menginap selama kurang lebih dua pekan di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan kamar hotel yang ditempati tersangka. Di lokasi, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan di kawasan bandara.
Tim kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II.
“Dari paper bag tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Kombes Putu menegaskan pihaknya kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di balik aksi penyelundupan tersebut.
Penyidik akan menelusuri asal barang haram itu, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan.
“Kami tidak akan berhenti pada kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Riau.(RSD/HBN)
