Katakata.id – Komisi II DPR RI kembali membuka perdebatan mendasar soal masa depan desain sistem kepemiluan Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar, Selasa (3/2/2026), sejumlah anggota DPR menyoroti problem integritas pemilu, lemahnya penegakan hukum, hingga urgensi pembentukan peradilan khusus pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, secara terbuka mempertanyakan efektivitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa pemilu, khususnya Pilkada.
“Apakah kita bubarkan Bawaslunya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu ada di bawah, MK tempat banding. Tidak semua bertumpuk ke MK,” ujar Deddy.
Menurutnya, tingginya angka gugatan Pilkada—yang mencapai lebih dari 60 persen—menjadi indikasi kuat adanya persoalan sistemik. Deddy bahkan menyinggung praktik tidak sehat dalam penyelesaian sengketa yang selama ini berakhir di MK.
“Saya pernah dengar, terutama Pilkada, di MK itu seperti arisan. Sudah ada yang ngatur. Ini yang harus kita benahi,” katanya.
Deddy mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus kepemiluan agar seluruh pelanggaran di lapangan bisa langsung disidangkan dan diputus tanpa harus menunggu hingga tahap akhir pemilu. Ia juga menilai prinsip rule of law dalam pemilu kian melemah karena keterlibatan aparat negara, ASN, hingga penjabat kepala daerah dalam kontestasi politik.
“Kalau ASN, PJ, dan APH semua bermain, lalu siapa yang jaga rule of law? MK ujungnya cuma jadi kalkulator,” tegasnya.
Soal teknologi pemilu, Deddy menilai e-voting belum layak diterapkan di Indonesia. Namun ia membuka ruang pembelajaran dari negara lain seperti India yang menerapkan electronic voting tanpa bergantung pada jaringan internet. Ia juga mempertanyakan dampak sistem pemilu tertutup maupun sistem campuran terhadap partisipasi pemilih.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, menekankan bahwa pembenahan sistem pemilu harus berangkat dari kualitas hasil Pilkada itu sendiri. Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah terpilih yang gagal menghadirkan kepemimpinan efektif bagi kesejahteraan rakyat.
“Kita harus jujur melihat bahwa banyak Pilkada tidak melahirkan leadership yang kuat,” ujar Taufan.
Ia menilai persoalan utama bukan semata pada sistem, tetapi pada penyelenggara pemilu. Taufan bahkan mendorong penguatan kewenangan Bawaslu secara signifikan, termasuk membuka opsi pembentukan peradilan pemilu.
Menurutnya, banyak temuan pelanggaran, khususnya ketidaknetralan ASN, kandas di Sentra Gakkumdu karena tarik-menarik kewenangan antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Bawaslu sering sudah punya bukti kuat, tapi berhenti di Gakkumdu. Ini titik lemahnya,” katanya.
Taufan juga menyoroti sanksi lemah terhadap ASN yang terbukti tidak netral karena tetap bergantung pada pembina kepegawaian di daerah. Dalam banyak kasus, sanksi hanya berupa teguran ringan, terutama jika penjabat kepala daerah ikut terlibat politik praktis.
“Kalau PJ-nya cawe-cawe, pasti orang-orangnya dilindungi. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno membawa perspektif berbeda dengan menekankan pentingnya transformasi teknologi pemilu. Ia mengusulkan tahapan bertahap dari e-counting sebagai solusi jangka menengah hingga e-voting sebagai tujuan jangka panjang.
“E-counting itu jalan tengah. Tetap ada kertas sebagai bukti fisik, tapi penghitungan digital terenkripsi dan diaudit berlapis,” ujarnya.
Romy menilai ketakutan terhadap digitalisasi pemilu sering kali keliru, karena baik sistem manual maupun digital sama-sama memiliki celah. Ia mendorong Indonesia mengadopsi teknologi keamanan masa depan, termasuk post-quantum cryptography, agar suara rakyat aman dalam jangka panjang.
“Data pemilu ini data strategis negara. Harus disimpan, diproses, dan dilindungi di dalam negeri, di bawah yurisdiksi hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya riset dan teknologi sebagai fondasi demokrasi modern. Menurut Romy, dengan anggaran pemilu yang besar, Indonesia seharusnya mampu membangun infrastruktur data nasional yang aman dan mandiri.
RDPU Komisi II DPR RI ini menjadi pintu masuk bagi perdebatan besar penataan ulang sistem kepemiluan nasional—mulai dari desain kelembagaan, penegakan hukum, hingga transformasi digital—yang dinilai semakin mendesak untuk memastikan demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas. (RSD)
