Katakata.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, M. Rawa El Amady, menilai langkah Presiden Prabowo sebagai keputusan berani yang memberi sinyal kuat kepada dunia usaha agar tidak sembarangan mengeksploitasi hutan.
“Saya sangat antusias dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo yang menghentikan izin 28 perusahaan tersebut. Ini langkah berani dan seharusnya memberi efek jera bagi perusahaan lain,” ujar Rawa kepada media, Rabu (4/2/2026).
Menurut Rawa, kebijakan tersebut penting untuk menekan praktik usaha yang merusak hutan dan menimbulkan dampak lingkungan serius yang berujung pada ancaman keselamatan masyarakat. Namun, ia berharap Presiden tidak berhenti pada pencabutan izin semata.
Ia mendorong Presiden Prabowo mengambil langkah yang lebih besar dan sistemik, salah satunya dengan menerapkan konsep utang ekologis bagi perusahaan.
“Setiap lahan yang diambil atau dikelola perusahaan harus dipandang sebagai utang ekologis. Utang itu wajib dibayar kepada masyarakat lokal dan kepada alam,” jelasnya.
Rawa berpandangan, hubungan antara perusahaan dan lingkungan tidak boleh lagi bersifat eksploitatif. Kehadiran perusahaan seharusnya tidak menimbulkan dampak negatif, melainkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan menjaga keseimbangan alam.
“Yang terjadi sekarang justru sumber daya alam dikeruk, dibawa ke luar negeri atau ke pemodal besar, sementara masyarakat lokal tertindas dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun,” tegasnya.
Selain itu, Rawa juga menilai Presiden perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lingkungan. Menurutnya, perlu ada penghitungan ulang daya dukung dan daya tampung lahan agar pembangunan tidak melampaui batas kelayakan ekologis.
“Kalau secara teori satu lahan 100 meter, yang boleh dibangun hanya 70 meter persegi, sisanya harus tetap dalam kondisi alami. Ini harus dihitung ulang agar kapasitas lahan kembali seimbang,” ujarnya.
Tak kalah penting, Rawa mengingatkan agar kebijakan penutupan perusahaan tidak bersifat semu atau manipulatif. Ia menyoroti praktik lama di mana satu perusahaan ditutup, tetapi kemudian digantikan oleh perusahaan lain dengan nama dan kepemilikan berbeda, sementara pemodalnya tetap sama.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Penutupan harus transparan dan benar-benar berdampak positif bagi lingkungan, bukan sekadar ganti nama atau ganti badan usaha,” katanya.
Menurut Rawa, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar respons sesaat terhadap kritik publik, melainkan langkah serius dan berkelanjutan dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup.
“Kita berharap Presiden bertindak tegas dan transparan dalam memantau penerapan keputusan ini,” pungkasnya.(RSD)
