Katakata.id – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengibaratkan posisi kepala daerah saat ini seperti berada di dalam akuarium. Setiap gerak-gerik diawasi banyak pihak, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, kepolisian, hingga masyarakat.
Dengan pengawasan berlapis tersebut, Afni menilai tindakan korupsi oleh kepala daerah sebagai sesuatu yang konyol. Namun, di tengah ketatnya pengawasan terhadap pemerintah daerah, ia justru mempertanyakan transparansi pemerintah pusat dalam menghitung Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam sebuah wawancara, Afni menyoroti mekanisme penghitungan DBH yang dinilainya belum terbuka. Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai rumus perhitungan dan besaran dana yang menjadi haknya agar dapat menyusun perencanaan pembangunan secara pasti.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi mengganggu pengelolaan anggaran daerah, terutama ketika penerimaan yang diharapkan tidak sesuai dengan jadwal atau perhitungan awal.
Bagi Afni, keterbukaan dan keadilan fiskal merupakan bagian penting dari otonomi daerah. Pemerintah kabupaten dituntut bertanggung jawab atas pembangunan dan pelayanan publik, tetapi membutuhkan kepastian mengenai sumber pendanaan untuk menjalankan kewajiban tersebut.
Sorotan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan hubungan pusat dan daerah: jika pemerintah daerah dituntut transparan dan akuntabel dalam setiap penggunaan anggaran, bukankah mekanisme penentuan hak fiskal daerah juga harus terbuka?
Kepastian penghitungan dan penyaluran DBH bukan hanya menyangkut administrasi keuangan. Hal itu turut menentukan kemampuan daerah merencanakan pembangunan, memperbaiki infrastruktur, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Editor: Rasid Ahmad
Diolah dari tayangan youtube Apkasi Official
