Katakata.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan bernama wellstore, yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
“Situs tersebut menjual script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari pendalaman, kami menemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana komunikasi dan distribusi script,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai memasarkannya secara luas pada 2018 melalui sejumlah situs.
Ia bahkan membangun beberapa platform, seperti wellstore.com dan situs lain yang terhubung langsung dengan layanan pesan instan untuk mempermudah transaksi dan pengiriman perangkat lunak kepada pembeli.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut pengungkapan kasus ini diperkuat melalui teknik undercover buy yang dilakukan penyidik menggunakan aset kripto.
“Dari penyamaran tersebut, dipastikan bahwa perangkat lunak yang dijual memang digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” jelasnya.
Pengembangan kasus mengungkap skala operasi yang cukup besar. Dalam periode 2019 hingga 2024, jaringan ini diketahui memiliki sedikitnya 2.440 pembeli dengan jumlah korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.
Dua tersangka ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai aset hasil kejahatan dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar. Kerugian global akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Menurut Irjen Nunung, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital yang semakin kompleks.
“Ini merupakan upaya untuk memutus ekosistem kejahatan digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam penanganan kejahatan siber lintas negara. Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital yang kian berkembang.
Sumber: Humas Polri
Editor: Rasid Ahmad
