Katakata.id – Api yang awalnya dinyalakan untuk membersihkan lahan justru berubah menjadi petaka. Kobaran dari tumpukan semak tak lagi terkendali setelah diterpa angin kencang hingga merambat dan membakar sekitar 1,8 hektare lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa. Ia ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik menelusuri sumber kebakaran tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengakui membakar tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis.
Namun, pembakaran itu bukan hanya dilakukan sekali. Sebelum api dinyalakan, H terlebih dahulu menebas semak belukar menggunakan parang. Hasil tebasan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026. Selanjutnya, tumpukan kedua dibakar pada 8 September.
Puncaknya terjadi pada 13 September 2026. Saat itu, H kembali membakar tumpukan semak ketiga. Api yang semula berada di tumpukan tersebut kemudian membesar setelah diterpa angin kencang.
“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelas AKBP Eka, Senin (21/9/2026).
Kobaran yang semula dimaksudkan untuk menghabiskan semak hasil pembersihan lahan akhirnya merembet ke area lain. Sekitar 1,8 hektare lahan terbakar.
Peristiwa itu kemudian menjadi perkara hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, yakni satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran.
H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penyidik Polres Indragiri Hulu masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Riau.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya bergerak ketika api sudah membakar lahan. Ketika ditemukan dugaan tindak pidana, proses penyelidikan dan penegakan hukum juga dilakukan.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujar Akmadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan. Sebab, api yang terlihat kecil dapat berubah menjadi kobaran besar ketika kondisi lapangan mendukung penyebarannya, terutama saat angin bertiup kencang.
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik juga menerapkan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus di Desa Kelesa ini memperlihatkan bagaimana aktivitas pembakaran tumpukan semak dapat berubah menjadi kebakaran yang lebih luas ketika api kehilangan kendali.
Bagi polisi, perkara tersebut bukan sekadar persoalan api yang berhasil dipadamkan. Di balik lahan yang terbakar, ada dugaan perbuatan yang kini harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.(RSD/HBN)
