Katakata.id – Warga Pekanbaru kembali harus berhadapan dengan kabut asap. Sejak Rabu, 7 Oktober 2026, kualitas udara memburuk dan mengganggu kehidupan masyarakat. Ketika udara yang seharusnya menjadi hak dasar setiap orang justru mengancam kesehatan, pertanyaan mendasar pun muncul: sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak kabut asap yang terus berulang?
Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang atau gangguan aktivitas sehari-hari. Di balik udara yang tercemar, ada anak-anak yang terancam kesehatannya, warga yang kesulitan bernapas, aktivitas pendidikan yang terganggu, serta tenaga kesehatan yang harus menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan.
Data yang dihimpun dalam bahan tulisan ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan tersebut. WALHI Riau mencatat konsentrasi PM2.5 di Pekanbaru pada 5 Oktober 2026 mencapai 174 atau sekitar 88,5 mikrogram per meter kubik. Dua hari kemudian, angkanya melonjak menjadi 1.132 atau sekitar 642,5 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut menggambarkan lonjakan pencemaran udara yang sangat mengkhawatirkan. PM2.5 merupakan partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Dinas Kesehatan Provinsi Riau, berdasarkan data yang dikutip dalam bahan ini, mencatat 27.250 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 12 kabupaten/kota. Pekanbaru mencatat jumlah tertinggi, yakni 7.434 kasus, disusul Kampar sebanyak 3.629 kasus dan Bengkalis 2.964 kasus.
Di balik angka-angka itu, ada masyarakat yang harus berjuang mempertahankan kesehatannya di tengah udara yang tercemar. Mereka membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar imbauan untuk memakai masker ketika asap sudah menyelimuti permukiman.
Judul tulisan ini, Masker untuk Rakyat, Mikrofon untuk Pejabat, bukan sekadar sindiran. Ini merupakan kritik terhadap pola penanganan bencana yang berisiko lebih sibuk menjelaskan keadaan daripada menyelesaikan akar persoalan.
Masker memang diperlukan untuk mengurangi paparan partikel tertentu, sesuai jenis dan standar perlindungannya. Namun, masker tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk mencegah kebakaran, mengendalikan sumber pencemaran, menegakkan hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh udara yang layak.
Warga tidak seharusnya terus-menerus diminta menyesuaikan diri dengan bencana yang berulang. Anak-anak terpaksa belajar dari rumah, warga membatasi aktivitas di luar ruangan, dan fasilitas kesehatan bersiap menghadapi gangguan pernapasan. Sementara itu, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas sumber pencemaran dan bagaimana bencana serupa dapat dicegah harus dijawab secara terbuka.
Pemerintah memang menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Kabut asap dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk kebakaran hutan dan lahan, pembakaran terbuka, emisi kendaraan, dan kegiatan industri. Asap juga dapat terbawa angin dari wilayah lain.
Laporan yang dikutip dalam bahan ini menyebut bahwa kabut asap di Riau turut dipengaruhi kiriman asap dari kebakaran di Sumatera Selatan dan Jambi. Data Media Center Riau juga mencatat ribuan titik panas di Pulau Sumatera, dengan konsentrasi terbesar di Sumatera Selatan.
Namun, penjelasan bahwa asap berasal dari luar wilayah tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan kewaspadaan terhadap titik api di Riau sendiri. Pencegahan, pemantauan, dan penindakan harus dilakukan berdasarkan data lapangan, bukan sekadar perkiraan atau saling melempar tanggung jawab.
Pembagian masker, layanan kesehatan, dan pembatasan aktivitas luar ruangan merupakan langkah perlindungan yang penting ketika kualitas udara memburuk. Akan tetapi, langkah darurat tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya mengatasi sumber pencemaran.
Pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia secara akurat dan mudah diakses masyarakat. Sekolah, fasilitas kesehatan, dan kelompok rentan harus mendapatkan panduan yang jelas tentang langkah perlindungan ketika kondisi udara memburuk.
Di saat yang sama, penanganan karhutla perlu dilakukan secara terukur: mendeteksi titik api sedini mungkin, mengerahkan sumber daya pemadaman dengan cepat, memperkuat kesiapsiagaan di wilayah rawan, serta menyelidiki penyebab kebakaran secara profesional.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penindakan harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pelaku usaha atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar.
Perlindungan lingkungan juga tidak boleh berhenti pada karhutla. Aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan pencemaran harus diawasi secara berkala. Pemerintah perlu melakukan pengujian emisi, memeriksa kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan, membuka hasil pengawasan kepada publik, dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pencemaran oleh industri harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik lingkungan akan lebih kuat apabila disertai data yang jelas, identifikasi sumber pencemaran, dan tindak lanjut yang transparan.
Dalam situasi seperti ini, pendekatan Green Policing perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan. Kepolisian tidak cukup hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi. Perannya harus mencakup pencegahan, patroli di wilayah rawan, penyelidikan tindak pidana lingkungan, pemanfaatan teknologi, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang adil.
Namun, Green Policing juga tidak dapat berjalan sendirian. Pemerintah daerah bertanggung jawab memperkuat kebijakan dan kesiapsiagaan, instansi lingkungan hidup melakukan pemantauan pencemaran, tenaga kesehatan melindungi masyarakat terdampak, sementara akademisi dan organisasi masyarakat sipil berperan dalam penelitian, edukasi, serta pengawasan publik.
Sinergi itu tidak boleh hanya muncul dalam rapat koordinasi atau pernyataan resmi. Harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas, langkah yang dapat diukur, dan hasil yang bisa dievaluasi masyarakat.
Keberhasilan Green Policing semestinya tidak diukur dari banyaknya patroli atau seberapa sering aparat tampil di lokasi kebakaran. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah risiko kebakaran berkurang, pelaku yang terbukti melanggar hukum ditindak, kerusakan lingkungan dipulihkan, dan masyarakat semakin terlindungi dari ancaman kabut asap.
Karena itu, pemerintah dan kepolisian tidak boleh saling menunggu ketika kebakaran terjadi. Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul, bukan baru digencarkan setelah asap memenuhi langit dan masyarakat berbondong-bondong mencari masker.
Kami dari Bidang Sosial dan Politik Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau memandang karhutla sebagai persoalan lingkungan dan tata kelola yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup yang baik.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Warga perlu menghindari pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan sekitar, serta segera melaporkan indikasi kebakaran kepada pihak berwenang. Partisipasi publik harus diperkuat melalui edukasi, akses informasi, dan mekanisme pelaporan yang mudah.
Namun, tanggung jawab masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi kewajibannya. Pemerintah tetap harus memastikan kebijakan berjalan, pengawasan dilakukan, anggaran digunakan secara efektif, dan penegakan hukum tidak tebang pilih.
Sebagai Kepala Bidang Sosial dan Politik HIMIP, M. Fiqi Maulana Alfah Rezi Nur, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Keberhasilan pemerintah dan Green Policing bukan diukur dari seberapa cepat api dipadamkan atau seberapa banyak masker dibagikan, melainkan dari seberapa serius kebakaran dicegah, pencemaran dikendalikan, dan masyarakat dilindungi.
Riau membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji dan slogan. Sebab, ketika masyarakat terus menghirup asap, penjelasan tanpa penyelesaian hanya akan memperpanjang penderitaan. Jangan biarkan rakyat terus menerima masker sementara pejabat hanya berlomba menyampaikan pernyataan. Udara bersih bukan hadiah dari pemerintah, melainkan bagian dari hak masyarakat yang wajib dilindungi.
Menjaga Riau adalah tanggung jawab bersama. Cegah karhutla, tegakkan hukum tanpa tebang pilih, lindungi lingkungan, dan selamatkan masa depan.
Oleh: M. Fiqi Maulana Alfah Rezi Nur, Azaria Askanah, Nayla Wulandari Nasution, Malfi Putra, M. Rafli Alamsyah
Bidang Sosial dan Politik, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP), Universitas Islam Riau
