Katakata.id – Persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak berhenti pada temuan bangunan dengan fasilitas mewah. Ombudsman Republik Indonesia kini mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Dorongan itu dituangkan dalam 11 saran perbaikan yang diserahkan Ombudsman RI kepada Kementerian Imipas, Senin (5/10/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan.
Syafrida mengatakan, hasil pengawasan Ombudsman menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan yang membutuhkan tindak lanjut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah hambatan ketika Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong. Selain itu, Ombudsman menemukan adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan di lingkungan lapas.
“Pertama, kami menyampaikan berkenaan dengan hambatan ketika kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan di Lapas Cibinong. Kedua, adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan di lapas,” kata Syafrida dikutip dari keterangan tertulis.
Ombudsman juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan sesama warga binaan yang berperan sebagai kepala kamar.
Dalam temuan tersebut, dugaan pungutan disebut berkaitan dengan setoran yang harus diberikan warga binaan. Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak menyerahkan uang tersebut.
Temuan ini menjadi persoalan serius karena menyangkut kesetaraan perlakuan, perlindungan hak warga binaan, serta penerapan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, dugaan tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
11 Saran untuk Kementerian Imipas
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Imipas, Ombudsman meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman juga meminta pemerintah:
1. Menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan.
3. Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang.
4. Mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas.
5. Mengevaluasi manajemen penempatan warga binaan.
6. Memperkuat mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional.
7. Menjamin akses pengawasan eksternal.
8. Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
9. Mencegah dan menindak setiap upaya yang mengarah pada penyuapan.
10. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI.
11. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal.
Menurut Syafrida, pembenahan tidak cukup dilakukan hanya terhadap persoalan yang terlihat di permukaan. Pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan perlu diperbaiki secara sistemik.
Sebelumnya, Ombudsman menyebut temuan di Lapas Cibinong sebagai persoalan yang berpotensi menjadi lebih luas apabila tidak segera dibenahi secara menyeluruh.
Menanggapi saran tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan Menteri Imipas merespons positif langkah Ombudsman.
Menurut Rudi, saran perbaikan tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut awal, Kementerian Imipas telah menurunkan tim investigasi untuk memeriksa secara menyeluruh setiap temuan yang disampaikan Ombudsman.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan yang muncul di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan atau fasilitas tertentu, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan mengapa mekanisme pengendalian internal tidak mendeteksinya sejak awal.
Ombudsman sendiri sebelumnya menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai hunian atau klaster di lingkungan Lapas Cibinong, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas lainnya. Temuan itu muncul setelah tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke blok hunian warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Karena itu, 11 saran perbaikan Ombudsman kini menempatkan persoalan Cibinong bukan semata sebagai masalah fasilitas mewah di balik tembok lapas, melainkan sebagai ujian terhadap pengawasan, kesetaraan pelayanan, integritas petugas, dan tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.
Editor: Rasid Ahmad
