Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting terkait kebebasan berekspresi. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Jumat (28/8/2026), MK menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi perhatian karena pasal yang diuji sebelumnya dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara, termasuk kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Sidang pengucapan putusan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Permohonan diajukan sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti posisi lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa seperti manusia—termasuk rasa dipuji, dicela maupun dihina.
Karena itu, apabila alasan perlindungan tersebut dikaitkan dengan upaya menjaga muruah atau martabat lembaga negara, maka yang seharusnya menjaga martabat lembaga adalah individu-individu yang berada di dalamnya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
Mahkamah kemudian menimbang persoalan yang lebih mendasar yakni bagaimana menyeimbangkan kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka?
Dalam pertimbangan tersebut, MK menempatkan kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi. Tanpa jaminan itu, Mahkamah menilai pemenuhan hak asasi manusia, termasuk berbagai kebebasan sipil lainnya, dapat terancam dan kehilangan makna.
MK juga mengamini kekhawatiran pemohon mengenai potensi tafsir subjektif terhadap norma penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Ketidakjelasan batas antara kritik, evaluasi, pendapat, ekspresi politik, satire, dan penghinaan dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat memunculkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik maupun pendapat yang sebenarnya sah.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” tegas Adies mengutip situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran terhadap hak asasi yang dijamin konstitusi. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 241 KUHP. “Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, norma yang sebelumnya mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP.
Menurut mereka, frasa tersebut tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang cukup jelas. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif dalam menentukan apakah suatu ekspresi merupakan kritik yang sah atau justru dianggap sebagai penghinaan.
Para pemohon juga menyoroti Penjelasan Pasal 240 yang menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Menurut pemohon, penjelasan tersebut belum memberikan batasan yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire dan tindakan yang dapat dipidana.
Akibatnya, warga negara dinilai sulit memprediksi kapan sebuah ekspresi yang semula sah dapat berubah menjadi tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 241 dinilai memperluas potensi kriminalisasi karena mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud diketahui umum.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan satu prinsip penting dalam negara demokrasi yaitu pemerintah dan lembaga negara dapat dikritik, sementara batas-batas kebebasan berekspresi harus dirumuskan secara jelas agar kritik tidak berubah menjadi kriminalisasi.
Editor: Rasid Ahmad
