Katakata.id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menuai sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan karena masih dominan menyasar pelaku perorangan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, meminta aparat penegak hukum mulai serius menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, terutama perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali ditemukan terbakar.
“Penegakan hukum yang kita bilang lemah, masih hanya menyasar perorangan,” ujar Eko dalam pemaparan terkait kondisi karhutla Riau, Selasa (25/8/2026).
Menurut Eko, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi Riau. Ia mengingatkan kembali penanganan perkara karhutla pada 2014–2015 yang dinilai belum memberikan efek jera.
“Riau cukup trauma dengan beberapa laporan ketika terjadi karhutla 2014–2015. Ada 15 korporasi yang juga di-SP3 dan tidak ditindaklanjuti terkait kasus kebakaran hutan dan lahannya,” ungkapnya.
WALHI Riau mencatat sedikitnya 193 hotspot berada di 34 areal korporasi, baik yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Dari pemetaan tersebut, WALHI melakukan analisis citra dan pemantauan langsung terhadap sejumlah lokasi. Empat perusahaan menjadi bagian dari temuan lapangan yang dipaparkan WALHI.
Salah satunya PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Estate Sungai Mandau. WALHI menyebut kebakaran di wilayah tersebut memiliki pola berulang.
“Kalau merujuk data RAPP, salah satu korporasi yang kebakaran hutan dan lahannya terus berulang. Pada 2015 sekitar 600 hektare terbakar, kemudian terus terjadi pada tahun-tahun berikutnya dan pada 2026 sekitar 71 hektare,” kata Eko.
Lokasi yang terbakar tersebut, lanjutnya, berbatasan dengan Sungai Alam dan ekosistem Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
WALHI kemudian menyoroti PT Arara Abadi di Pelalawan. Berdasarkan temuan yang disampaikan Eko, kebakaran di wilayah tersebut juga terjadi berulang sejak 2015 hingga 2026, dengan luas sekitar 59 hektare.
Yang menjadi perhatian, lokasi tersebut berada di kawasan gambut. WALHI juga mengaku menemukan indikasi penanaman kembali akasia di area yang sebelumnya terbakar.
“Lokasinya terbakar dan justru ditanam kembali. Ini menjadi catatan bagi kami,” tegas Eko.
Korporasi lainnya yang disorot adalah PT Sakato Pratama Makmur. WALHI menyebut perusahaan tersebut memiliki riwayat kebakaran berulang. Pada 2015, luas lahan yang disebut terbakar mencapai hampir 8.000 hektare. Sementara pada 2026, WALHI mengidentifikasi sekitar 115 hektare lahan terbakar.
Lokasi tersebut juga disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan gambut dan ekosistem Cagar Biosfer.
Sementara dari sektor perkebunan sawit, WALHI menyoroti PT Meskom Agro Sarimas di Bengkalis.
“PT Meskom itu berulang terbakar dari 2015, 2016 dan saat ini 2026 kami identifikasi sekitar 164 hektare lahan terbakar,” ungkap Eko.
Menurut WALHI, sebagian lokasi kebakaran berada di dekat bibir pantai. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperbesar risiko abrasi dan kerusakan ekosistem pulau kecil.
Eko menegaskan, karhutla tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman. Menurutnya, akar masalah juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, perlindungan ekosistem gambut, pengawasan konsesi, serta penegakan hukum.
“Bagi kami di WALHI Riau, persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan hal baru. Tidak ada keseriusan pemerintah terkait perbaikan tata kelola lingkungan hidup, baik pemulihan maupun perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum yang menyasar langsung terhadap korporasi,” ujarnya.
Ia juga menyebut berdasarkan data WALHI, sekitar 70 persen daratan Riau dikuasai korporasi. Karena itu, kerusakan lingkungan di wilayah konsesi pada akhirnya berdampak luas kepada masyarakat.
“Korban tidak hanya yang menerima hasilnya, tetapi seluruh masyarakat Riau yang tidak menerima keuntungan dari investasi tersebut,” kata Eko.
Bagi WALHI, kondisi ini memperlihatkan perlunya perubahan pendekatan. Pemerintah tidak cukup hanya mengirim personel untuk memadamkan api, tetapi harus memastikan penyebab kerusakan lingkungan dibongkar dan ditindak.
WALHI Riau mendesak pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi.
Evaluasi seluruh izin perusahaan di Riau juga dinilai mendesak. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, WALHI meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin.
“Kami merekomendasikan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan, melakukan penegakan hukum dan mengevaluasi seluruh izin yang ada di Provinsi Riau,” tegasnya.
Desakan juga diarahkan kepada Polda Riau. WALHI meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat yang tertangkap membakar lahan.
“Tidak boleh lagi hanya menyasar perorangan, tapi terhadap seluruh korporasi yang kita laporkan. Bahkan seluruh korporasi yang teridentifikasi hotspot-nya harus diselidiki dan dilakukan penegakan hukum,” katanya.
Selain penegakan hukum, WALHI meminta Pemprov Riau menjalankan kewajiban mitigasi sebagaimana diatur dalam Perda Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Pemerintah dinilai perlu memperkuat audit kepatuhan perusahaan, memastikan kesiapsiagaan pemadaman, serta mendorong korporasi bertanggung jawab terhadap pemulihan kawasan yang rusak.
WALHI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada kunjungan lapangan dan instruksi pemadaman.
“Kami mendesak Presiden Prabowo dan seluruh jajarannya tidak hanya sekadar gimmick, tetapi harus melakukan aksi nyata dan langsung terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Eko.
Menurutnya, aksi nyata tersebut harus mencakup dukungan pendanaan untuk penanganan dan pemulihan pascakebakaran, perbaikan tata kelola lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak boleh lagi masyarakat Riau menjadi korban kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
WALHI juga mengingatkan pemerintah terhadap putusan Citizen Lawsuit (CLS) 2019 yang dimenangkan masyarakat Riau. Putusan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan fasilitas kesehatan, pengobatan gratis, serta posko dan ruang aman bagi masyarakat ketika bencana asap terjadi.
Bagi WALHI, persoalan karhutla di Riau telah memberikan pelajaran panjang yakni memadamkan api bukan berarti menyelesaikan masalah.
Jika tata kelola lingkungan tidak dibenahi, konsesi tidak diawasi secara ketat, ekosistem gambut tidak dipulihkan, dan dugaan pelanggaran korporasi tidak disentuh penegakan hukum, maka karhutla akan terus menjadi siklus tahunan—sementara masyarakat Riau kembali menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampaknya.(RSD)
