Katakata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Hakim Delta Tamtama.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun disertai denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, Abdul Wahid akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai kepala daerah, ia seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
“Terdakwa adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Riau yang seharusnya menjadi role model dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Abdul Wahid belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga, serta masih berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Praktik tersebut disebut berlangsung pada periode April hingga November 2025. Berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut menyampaikan pesan bahwa “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Setelah adanya pergeseran anggaran pembangunan di lingkungan Pemprov Riau, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan “fee” proyek. Awalnya besaran setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran, kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan. Setoran uang dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang menurut dakwaan sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim.(SID/HBN)
