Katakata.id – Keinginan memiliki sofa bed dengan harga menarik justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu. Hanya karena mengikuti arahan akun yang mengaku sebagai admin toko di TikTok, korban kehilangan uang hingga Rp300 juta setelah diminta berulang kali mentransfer dana ke sejumlah rekening berbeda.
Kasus penipuan online bermodus checkout gagal itu berhasil dibongkar Unit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara dua orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan aksi penipuan diawali ketika korban menerima pesan langsung (direct message/DM) dari akun TikTok yang mengatasnamakan admin Live Store Co Payment.
Pelaku berdalih proses checkout pembelian sofa bed yang dilakukan korban mengalami kendala sehingga pembayaran harus dilakukan secara manual melalui WhatsApp.
“Korban dihubungi melalui DM TikTok. Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout pembelian tidak bisa dilanjutkan dan meminta pembayaran dilakukan secara manual,” ujar Grant saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti seluruh arahan pelaku. Awalnya ia diminta membayar Rp1.698.000 melalui barcode pembayaran atas nama Royal Digital AJB.
Namun, setelah transaksi pertama selesai, pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan pembayaran belum berhasil diproses. Korban kemudian diarahkan mentransfer dana ke rekening virtual Karunggulan Tots senilai hampir Rp50 juta.
Modus itu terus berlanjut. Korban kembali diminta mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama E.J. sebanyak dua kali dengan total sekitar Rp200 juta. Setelah itu, pelaku masih meminta korban mengirim uang ke rekening lainnya hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Berbekal laporan korban, Tim Siber Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka DN (19) di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial AS dan RM masih diburu aparat kepolisian.
Grant menjelaskan, kedua tersangka yang telah diamankan memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Yang satu berperan sebagai penipu melalui media WhatsApp, sedangkan satu lagi berperan sebagai penarik uang,” jelasnya.
Meski baru satu korban yang melapor secara resmi, penyidik meyakini komplotan tersebut telah berulang kali menggunakan modus serupa.
“Korbannya yang melapor baru satu. Tetapi dari hasil penelusuran kami, mereka diduga sudah pernah melakukan aksi sebelumnya,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, tangkapan layar CCTV penarikan uang di BRILink, rekening koran korban, serta bukti transfer ke sejumlah rekening yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila diarahkan bertransaksi di luar sistem resmi marketplace. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi maupun melakukan transfer ke rekening yang tidak terverifikasi hanya berdasarkan instruksi dari akun media sosial atau pesan WhatsApp. Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi cara paling efektif untuk menghindari jebakan penipuan digital yang kini semakin beragam.(SID/HBN)
