Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kawasan mangrove tersebut diduga digunduli untuk dijadikan lahan perkebunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan tim penyidik telah menemukan sejumlah lokasi yang diduga mengalami kerusakan. Perambahan tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi tersebar di beberapa kawasan, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
“Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare,” kata Ade di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kawasan yang dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Wilayah tersebut memiliki fungsi strategis sebagai pelindung kawasan pesisir sekaligus habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Ade menegaskan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menginstruksikan agar penyelidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Ini menjadi perhatian Polda Riau. Kami akan mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan menindak para pelaku apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Koordinasi dilakukan untuk memverifikasi kondisi lapangan, mengumpulkan alat bukti, mengukur luas kerusakan, hingga menganalisis dampak ekologis yang ditimbulkan.
Ade menjelaskan, hutan mangrove merupakan ekosistem yang memiliki peran sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan pesisir. Selain menjadi benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi dan intrusi air laut, mangrove juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta habitat bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya fungsi ekologis kawasan, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, perekonomian masyarakat pesisir, serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup,” jelas Ade.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian kawasan hutan dan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.(RSD/HBN)
