Katakata.id – Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kejaksaan Agung, dan DPR di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain DR, polisi juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU,” jelas Totok.
Menurut polisi, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang sebelumnya ditangani tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kejagung Tunjuk Plt Jampidsus
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Rudi menegaskan Kejaksaan Agung akan mengambil alih penanganan ketiga perkara tersebut sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara,” kata Rudi.
Meski demikian, ia memastikan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Walaupun perkara diserahkan ke Jampidsus, kita tetap berkoordinasi dengan Kakortastipidkor agar ada kepastian penyelesaian,” ujarnya.
Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi serta menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan pencucian uang tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tiga perkara yang sedang diusut.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rasid Ahmad
