Katakata.id – Polda Metro Jaya memastikan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut melalui penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Kasus ini menjadi perhatian publik karena turut mengaitkan nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Untuk tersangka di tahap berikutnya, penyidik masih melakukan pendalaman. Biarkan penyidik bekerja secara komprehensif dan paripurna,” ujar Budi Hermanto, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun pencucian uang,” jelasnya.
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut-sebut berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang terdiri dari 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang cukup besar. Di antaranya Rp462,36 juta, 84.356 dolar AS, 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Saudi, 33.104 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, serta 100 dolar Selandia Baru.
Sementara itu, dari penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, polisi menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,15 juta.
Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai senilai Rp520 juta serta 133.000 dolar Amerika Serikat.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang. Kasus ini dikaitkan dengan sejumlah dugaan korupsi yang tengah didalami, antara lain perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, PT Krakatau Steel (Persero), hingga dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Khusus perkara batu bara, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitannya dengan terganggunya pasokan batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Republika
Editor: Rasid Ahmad
