Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Solo Raya, termasuk Kabupaten Sukoharjo, Jumat (10/7/2026).
Dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang diputuskan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
“Kami akan menyampaikan update perkembangan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Solo Raya. Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang di Polresta Surakarta. Kemudian dari 18 orang tersebut, hari ini rencana dibawa sembilan orang,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, empat orang telah lebih dahulu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sementara tiga lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul ke Jakarta pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua orang dari pihak swasta.
Budi menjelaskan, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di wilayah Solo Raya, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Australia, serta dolar Singapura.
“Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi.
KPK menduga perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo.
Saat ini, para pihak yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK menjalani pemeriksaan intensif, sementara beberapa lainnya masih diperiksa di Polresta Surakarta.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara, identitas tersangka, serta kronologi lengkap kasus tersebut setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rasid Ahmad)
