Katakata.id – Kepolisian memastikan tetap membuka peluang proses hukum dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut apabila ada laporan dari korban atau pihak yang berhak melapor sesuai ketentuan hukum.
Menurut Alfredo, hingga saat ini belum ada laporan polisi yang masuk terkait dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, penyidik belum dapat melanjutkan proses hukum.
“Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk datang membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alfredo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Meski belum menerima laporan resmi, Polsek Singingi Hilir mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi dan instansi terkait untuk mengantisipasi perkembangan kasus yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Polisi juga akan menelusuri informasi yang menyebut adanya beberapa korban lain selain korban yang kasusnya telah mencuat ke publik.
“Kabar adanya empat santriwati lain yang diduga menjadi korban akan kami selidiki,” ujar Alfredo.
Selain itu, kepolisian telah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa Sumber Jaya. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus kepada aparat penegak hukum.
Alfredo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, santriwati yang diduga menjadi korban hingga melahirkan disebut telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan terduga pelaku.
Menurutnya, telah dibuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh terduga, korban, dan pihak keluarga.
Salah satu poin dalam perjanjian tersebut mengatur mengenai tanggung jawab terhadap anak biologis yang lahir dari hubungan tersebut. Disebutkan pula bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa menetapkan kewajiban nafkah bulanan, namun meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak terduga.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar informasi bahwa seorang oknum pimpinan pondok pesantren diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Bahkan, salah seorang korban disebut telah melahirkan bayi.
Kabar tersebut memicu keresahan warga hingga sekelompok pemuda mendatangi rumah salah seorang perempuan yang diduga menjadi korban untuk meminta penjelasan.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, kepolisian mengimbau agar siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan segera melapor agar proses penyelidikan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum.(RSD/HBN)
Catatan Redaksi: Berita ini menggunakan istilah dugaan karena perkara masih dalam tahap awal dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, perlu dicatat bahwa dugaan tindak pidana terhadap anak atau tindak pidana kekerasan seksual tertentu tidak selalu merupakan delik aduan. Penentuan dasar hukum dan mekanisme penanganannya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Identitas korban maupun terduga tidak diungkap secara lengkap untuk melindungi seluruh pihak dan menghormati asas praduga tak bersalah.
