Katakata.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya, Catur, memastikan pemerintah desa tidak akan mencampuri proses penyelidikan dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh fakta yang beredar di masyarakat dapat dibuktikan secara objektif melalui proses hukum.
“Pemerintah Desa sudah menyerahkan dugaan kasus itu ke pihak Kepolisian untuk mencari kebenaran atas apa yang terjadi. Pembuktian berkaitan hal tersebut menunggu proses,” ujar Catur.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial I diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban. Salah seorang korban bahkan disebut telah melahirkan bayi beberapa hari lalu.
Dugaan tersebut mulai mencuat setelah sekelompok pemuda mendatangi rumah salah seorang perempuan yang diduga menjadi korban pada Selasa (7/7/2026) malam. Kedatangan mereka dipicu keresahan warga yang menilai persoalan tersebut selama ini hanya menjadi pembicaraan tertutup.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, dalam pertemuan itu disebutkan terdapat lima korban dugaan pencabulan.
“Kami panggil I tadi malam di rumah salah satu korban. Korbannya yang ini sudah menikah. Malam itu ia mengaku ada lima korban,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, salah seorang korban diduga telah mengalami pelecehan seksual sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Namun dugaan itu tidak pernah dilaporkan kepada aparat sehingga hanya menjadi isu di lingkungan masyarakat.
Kasus tersebut kemudian disebut mulai terungkap setelah seorang santriwati berusia sekitar 23 tahun melahirkan di kamar pondok pesantren. Setelah menjalani persalinan, korban dibawa ke sebuah klinik karena masih memerlukan penanganan medis.
Awalnya, perempuan tersebut dikabarkan enggan mengungkap identitas ayah dari bayi yang dilahirkannya. Namun setelah mendapat desakan, ia diduga menyebut nama oknum pimpinan pondok pesantren sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
Keluarga korban diduga memilih penyelesaian damai karena merasa segan terhadap terduga yang dikenal sebagai tokoh agama di wilayah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status penanganan perkara. Informasi yang beredar menyebutkan terduga telah diamankan di Polres Kuansing, namun hal tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alfredo, saat dikonfirmasi sebelumnya belum dapat memberikan penjelasan.
“Belum bisa komentar. Masih acara di desa,” ujarnya singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pondok pesantren maupun oknum pimpinan ponpes yang disebut dalam informasi tersebut juga belum berhasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.(RSD/HBN)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih dalam proses penyelidikan. Identitas terduga dan korban tidak diungkap secara lengkap demi melindungi semua pihak. Terduga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
