Katakata.id – Persoalan sampah yang kerap menghiasi sudut-sudut kota kini tidak lagi sekadar menjadi masalah lingkungan. Di tangan seorang advokat sekaligus pensiunan, Dudy Mempawardi Saragih, persoalan itu dibawa ke ranah konstitusi.
Dudy mengajukan uji materi Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, negara belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk melaporkan penumpukan sampah karena tidak adanya standar nasional mengenai kanal pengaduan yang wajib tersedia di seluruh daerah.
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (7/7/2026), kuasa hukum Pemohon, Agung Tresno Wibowo, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah selama ini hanya sebatas norma tanpa instrumen yang jelas.
“Ketiadaan jaminan hukum nasional yang diatur dalam UU Pengelolaan Sampah ini menyebabkan pemenuhan hak pengawasan Pemohon berada dalam kondisi ketidakpastian hukum yang rapuh,” ujarnya di hadapan majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi.
Pemohon mengaku kerap menjumpai tumpukan sampah liar di lokasi yang biasa dilaluinya saat berolahraga pagi. Namun, ketika ingin melaporkan kondisi tersebut, ia justru dihadapkan pada sistem pengaduan yang dinilai tidak memiliki standar nasional.
Di Jawa Barat, misalnya, tersedia aplikasi Sapawarga sebagai media pengaduan masyarakat. Akan tetapi, laporan yang disampaikan Pemohon melalui aplikasi tersebut justru dialihkan ke layanan nasional SP4N-LAPOR yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi Pemohon, pengalihan itu menjadi bukti bahwa negara belum memiliki mekanisme baku yang menjamin setiap laporan penumpukan sampah ditindaklanjuti secara cepat dan pasti.
Ia menilai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjadi bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
“Kondisi ini membuat hak warga negara seolah ditentukan oleh faktor keberuntungan geografis. Jika berada di daerah yang memiliki sistem digital yang baik, haknya terfasilitasi. Namun jika berada di daerah lain, tidak ada kepastian ke mana harus mengadu,” demikian salah satu pokok permohonan yang disampaikan.
Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah agar tidak hanya menjamin hak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan, tetapi juga mencakup hak mengajukan pengaduan atas penumpukan sampah yang tidak dikelola.
Selain itu, Pemohon juga meminta adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor agar tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
Meski demikian, majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan apakah persoalan yang dialami Pemohon benar-benar menyangkut konstitusionalitas norma dalam undang-undang atau justru hanya berkaitan dengan implementasi aturan di lapangan.
“Di mana letak kerugian konstitusional yang dialami apabila permasalahan dari sisi teknis ini telah teratasi?” tanya Adies dalam persidangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat pada 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena bukan hanya menyentuh persoalan pengelolaan sampah, tetapi juga menguji sejauh mana negara menjamin hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih melalui sistem pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan berlaku secara nasional.
Sumber: mkri.id
Editor: Rasid Ahmad
