Prime HeadlineBeritalogyJurna CoreTasty Plate PediaBeauty Glow Pediakilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifyjuliet4d loginkiyo4d27.comkiyo4d11.comkiyo4d10.comkiyo4d04.comkiyo4d.coyourbestiebimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmimotogp rider radio system 2027dlss 5 apple m5 prosteam achievement games leak unannounced titlesintel cpu price increasetiga berita lifestyle populer hari iniperedaran rokok ilegal indonesiakorea selatan konflik iran tekanan asshinya aoki kembali rizinsamsung dan iphone lipat persaingan bobotdude alyssa saksi dsidesakan etik gianni infantinoharga emas turun investor melihat peluangharga perak global dekati level pentingharga emas antam turun pasar global memanasgiias bandung 2026 diskon bbn 10 persenmalaysia bantu atasi karhutlabonus atlet asian games naik jadi rp3 miliarpbsi target 1 emas asian games 2026ramalan zodiak libra peluang besar menantiearthy tones fashion 2026 warna alam mendominasieuropean turtle dove bangkit harapan baru munculjapanese milk bread goes viral soft texturesate madura tak pernah redup aroma bakaran menggodamooncake modern naik daun dengan isian barudiet tinggi serat kenyang lebih lamaemosi keputusan berikutnyafitur interaktif tahapanfrekuensi peluang aktualgerakan visual tahapan ingatan selektif kejadiankemiripan hasil polakontras elemen visualrtp sesi pendeksusunan simbol visualtata letak informasidesain antarmuka informasi layardurasi sesi kebiasaan digitalfitur bonus mekanisme terstrukturmultiplier efek visual modernpersepsi pola simbol acakprobabilitas peluang aktivitas interaktifrespons pengguna ritme antarmukarng algoritma hasil acakvolatilitas variasi keluaran interaktifwarna animasi simbol visualfreespin syarat aktivasiinformasi terbaru pilihanmultiplier mekanisme nilaiperubahan visual perhatianprobabilitas riwayat putaranritme durasi interaksirtp pengembalian jangka panjangsimbol berdekatan persepsisusunan simbol transisivolatilitas karakter hasil5125512651275128512951305131513251335134

Empat Mahasiswa UT Gugat UU Sisdiknas ke MK

Katakata.id – Empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT) kembali memperjuangkan hak mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperluas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mereka meminta agar kampus tidak lagi membebankan biaya wajib di luar biaya pendidikan yang telah dibayarkan mahasiswa.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan perbaikan perkara Nomor 216/PUU-XXIV/2026 yang digelar MK, Selasa (7/7/2026).

Dalam sidang itu, para pemohon secara bergantian membacakan perbaikan permohonan. Salah satu perubahan penting adalah perluasan objek gugatan. Jika sebelumnya hanya menguji Pasal 12 ayat (2), kini permohonan diperluas menjadi pengujian Pasal 12 ayat (2) huruf p serta Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap UUD 1945.

“Para Pemohon memperluas objek pengujian sehingga mencakup Pasal 12 ayat (2) huruf p dan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Hania Lestari saat membacakan permohonan seperti dilansir dari situs MK.

Selain memperluas objek gugatan, para pemohon juga menambahkan sejumlah pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4). Ketiga pasal tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak warga negara memperoleh pendidikan, kepastian hukum, serta kewajiban negara dalam membiayai pendidikan.

Para pemohon juga memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami.

Menurut Putri Salsabila, perbaikan permohonan memuat penjelasan lebih rinci mengenai hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami mahasiswa, termasuk kedudukan hukum masing-masing pemohon serta beban biaya pendidikan yang dinilai menghambat akses terhadap pendidikan tinggi.

“Perbaikan tersebut meliputi penjabaran hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami para Pemohon, penegasan legal standing masing-masing Pemohon, penjelasan mengenai pembebanan biaya pendidikan terhadap akses pendidikan, serta penguatan argumentasi mengenai kewajiban negara dalam pendanaan pendidikan,” katanya.

Melalui kuasa hukumnya, Gabby Mayang Sari, para pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan dalam UU Sisdiknas.

Mereka meminta agar kewajiban mahasiswa menanggung biaya pendidikan dianggap telah dipenuhi melalui pembayaran biaya pendidikan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk membebankan pungutan wajib lainnya, kecuali yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila.

Dalam permohonannya, mereka mengungkapkan bahwa meskipun telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa masih diwajibkan membayar berbagai biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Biaya tersebut antara lain meliputi tutorial webinar, wisuda, legalisir ijazah dan transkrip akademik, biaya remedial, hingga sejumlah pungutan lainnya.

Menurut para pemohon, tidak adanya batasan yang jelas dalam UU Sisdiknas membuat penyelenggara pendidikan memiliki keleluasaan menafsirkan sendiri ruang lingkup kewajiban finansial mahasiswa.

Akibatnya, posisi mahasiswa menjadi lebih lemah karena tidak memiliki kepastian hukum mengenai jenis maupun besaran biaya yang dapat dibebankan oleh perguruan tinggi.

Mereka juga menilai UU Sisdiknas tidak mengatur secara tegas porsi pembiayaan yang harus ditanggung peserta didik maupun besaran tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar pembiayaan pendidikan tinggi menjadi lebih pasti, adil, dan terjangkau bagi masyarakat.

Sumber: mkri.id
Editor: Rasid Ahmad

Related posts