Katakata.id – Empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT) kembali memperjuangkan hak mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperluas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Mereka meminta agar kampus tidak lagi membebankan biaya wajib di luar biaya pendidikan yang telah dibayarkan mahasiswa.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan perbaikan perkara Nomor 216/PUU-XXIV/2026 yang digelar MK, Selasa (7/7/2026).
Dalam sidang itu, para pemohon secara bergantian membacakan perbaikan permohonan. Salah satu perubahan penting adalah perluasan objek gugatan. Jika sebelumnya hanya menguji Pasal 12 ayat (2), kini permohonan diperluas menjadi pengujian Pasal 12 ayat (2) huruf p serta Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap UUD 1945.
“Para Pemohon memperluas objek pengujian sehingga mencakup Pasal 12 ayat (2) huruf p dan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Hania Lestari saat membacakan permohonan seperti dilansir dari situs MK.
Selain memperluas objek gugatan, para pemohon juga menambahkan sejumlah pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4). Ketiga pasal tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak warga negara memperoleh pendidikan, kepastian hukum, serta kewajiban negara dalam membiayai pendidikan.
Para pemohon juga memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami.
Menurut Putri Salsabila, perbaikan permohonan memuat penjelasan lebih rinci mengenai hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami mahasiswa, termasuk kedudukan hukum masing-masing pemohon serta beban biaya pendidikan yang dinilai menghambat akses terhadap pendidikan tinggi.
“Perbaikan tersebut meliputi penjabaran hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami para Pemohon, penegasan legal standing masing-masing Pemohon, penjelasan mengenai pembebanan biaya pendidikan terhadap akses pendidikan, serta penguatan argumentasi mengenai kewajiban negara dalam pendanaan pendidikan,” katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Gabby Mayang Sari, para pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan dalam UU Sisdiknas.
Mereka meminta agar kewajiban mahasiswa menanggung biaya pendidikan dianggap telah dipenuhi melalui pembayaran biaya pendidikan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk membebankan pungutan wajib lainnya, kecuali yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang.
Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Terbuka, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila.
Dalam permohonannya, mereka mengungkapkan bahwa meskipun telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa masih diwajibkan membayar berbagai biaya tambahan yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Biaya tersebut antara lain meliputi tutorial webinar, wisuda, legalisir ijazah dan transkrip akademik, biaya remedial, hingga sejumlah pungutan lainnya.
Menurut para pemohon, tidak adanya batasan yang jelas dalam UU Sisdiknas membuat penyelenggara pendidikan memiliki keleluasaan menafsirkan sendiri ruang lingkup kewajiban finansial mahasiswa.
Akibatnya, posisi mahasiswa menjadi lebih lemah karena tidak memiliki kepastian hukum mengenai jenis maupun besaran biaya yang dapat dibebankan oleh perguruan tinggi.
Mereka juga menilai UU Sisdiknas tidak mengatur secara tegas porsi pembiayaan yang harus ditanggung peserta didik maupun besaran tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar pembiayaan pendidikan tinggi menjadi lebih pasti, adil, dan terjangkau bagi masyarakat.
Sumber: mkri.id
Editor: Rasid Ahmad
