Katakata.id – Sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditahan setelah diduga membuat dan mengedarkan aplikasi ilegal yang mampu memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan kejanggalan pada sistem absensi ASN. Polres Brebes memastikan kesembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, dugaan penyalahgunaan aplikasi terungkap ketika BKPSDMD sengaja menonaktifkan sistem presensi elektronik pada 29 hingga 30 April 2026.
“Selama sistem dimatikan, ternyata masih banyak ASN yang berhasil melakukan absensi. Dari situ ditemukan adanya aplikasi lain yang digunakan untuk memanipulasi sistem presensi,” kata Lilik saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (1/7).
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap aplikasi ilegal bernama Person diduga mampu mengubah titik koordinat GPS sehingga pengguna dapat melakukan presensi meski tidak berada di lokasi kerja.
Penyidik kemudian menetapkan sembilan guru ASN sebagai tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Mereka diketahui bertugas di sejumlah sekolah berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Menurut polisi, AH diduga menjadi pembuat sekaligus pengembang utama aplikasi tersebut. Sementara tersangka lain memiliki peran berbeda, mulai dari membuka rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan aplikasi tersebut diduga telah beredar sejak 2025. Pengguna cukup membayar sekitar Rp250 ribu untuk memperoleh akses penggunaan selama satu tahun.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang diduga dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi tersebut.
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi,” ujar Farid.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pelacakan BKPSDMD, aplikasi ilegal tersebut diduga digunakan oleh ribuan ASN di Kabupaten Brebes. Bahkan, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma sebelumnya mengungkapkan jumlah pengguna diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang yang berasal dari berbagai instansi, termasuk kalangan guru, tenaga kesehatan, hingga sejumlah pejabat daerah.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun pengguna aplikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang digunakan untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Farid.
Kapolres Brebes menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah serta memastikan pelayanan publik berjalan secara jujur, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Sumber: afu.id, humas.polri.go.id
Editor: Rasid Ahmad
