Katakata.id – Kematian dua peserta dalam program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Amnesty International Indonesia yang menilai program tersebut sejak awal telah bermasalah dan perlu segera dihentikan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua warga sipil yang mengikuti pelatihan yang digelar Kementerian Pertahanan tersebut. Namun di saat yang sama, ia mempertanyakan relevansi pelatihan militer bagi calon pengelola koperasi yang sejatinya akan menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Patut disayangkan warga harus meregang nyawa hanya karena mengikuti pelatihan program pemerintah yang bermasalah sejak awal,” ujar Usman dalam keterangannya.
Menurut Amnesty, tragedi ini bukan sekadar persoalan teknis pelatihan, tetapi menjadi alarm serius atas semakin menguatnya pendekatan militer dalam ruang-ruang sipil. Mereka menilai pengelolaan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat semestinya dibekali kemampuan manajerial, kewirausahaan, dan komunikasi yang partisipatif, bukan latihan fisik dan kedisiplinan ala militer.
Usman juga mempertanyakan keterbukaan informasi pemerintah terkait insiden tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa informasi kematian kedua peserta baru disampaikan beberapa hari setelah korban dimakamkan.
“Ada banyak kejanggalan. Keluarga korban dan publik memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian dan mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pandangan Amnesty, kewajiban mengikuti latihan dasar militer bagi lebih dari 35 ribu calon pengelola koperasi merupakan kebijakan yang tidak relevan dengan tujuan pengembangan ekonomi masyarakat. Bahkan, langkah tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan urusan sipil.
Mereka mengingatkan bahwa sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran penting terkait dampak dominasi militer dalam kehidupan sipil pada era Orde Baru. Menurut Usman, meningkatnya praktik militerisasi sipil berisiko melahirkan kembali pola-pola otoritarian yang pernah terjadi di masa lalu.
“Ketika militerisme ruang sipil menguat maka korbannya adalah warga,” katanya.
Lebih jauh, Amnesty menegaskan bahwa konsep koperasi yang diwariskan oleh Mohammad Hatta dibangun atas prinsip demokrasi dan musyawarah anggota. Prinsip tersebut dinilai bertolak belakang dengan sistem komando yang menjadi karakter dasar pendidikan militer.
Karena itu, Amnesty mendesak pemerintah untuk menghentikan program latihan dasar kemiliteran bagi calon pengelola koperasi dan menggantinya dengan pendidikan yang berfokus pada penguatan kapasitas manajemen, bisnis koperasi, serta pemberdayaan masyarakat yang humanis.
“Ini tragedi dan harus ada investigasi independen atas kematian mereka,” ujar Usman.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengungkap dua peserta program Latsarmil meninggal dunia saat mengikuti pendidikan yang dimulai sejak 17 Juni 2026. Peserta berinisial AM yang menjalani pelatihan di Balikpapan dilaporkan meninggal akibat heat stroke, sementara peserta berinisial YMT yang mengikuti pelatihan di Baturaja meninggal karena henti jantung (cardiac arrest).
Program tersebut diikuti lebih dari 35 ribu calon pengelola KDKMP dan KNMP dari seluruh Indonesia. Mereka diwajibkan mengikuti pelatihan selama 45 hari yang terdiri dari 30 hari pembinaan kedisiplinan dan bela negara serta 15 hari pelatihan manajerial.
Tragedi yang menelan dua korban jiwa ini kini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas, relevansi, dan keselamatan pelaksanaan program tersebut, sekaligus membuka ruang perdebatan publik mengenai batas keterlibatan militer dalam program-program sipil pemerintah.
Editor: Rasid Ahmad
