Katakata.id – Upaya tersangka berinisial SS untuk memperoleh status Justice Collaborator JC) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kandas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan tersebut karena menilai SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara yang tengah disidik.
Permohonan JC itu sebelumnya diajukan melalui penasihat hukum tersangka dan diterima Tim Penyidik pada Selasa (23/6/2026). Namun setelah dilakukan telaah terhadap posisi dan peran tersangka dalam perkara tersebut, penyidik berkesimpulan bahwa syarat utama untuk mendapatkan status JC tidak terpenuhi.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, khususnya dalam perkara yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir.
“Justice Collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir serta melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan serta menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya,” ujar Syarief dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pemberian status JC tidak bisa dilakukan secara otomatis. Penyidik harus berpedoman pada berbagai ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung terkait tata cara pemberian status Justice Collaborator.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, yang bersangkutan merupakan saksi pelaku dalam perkara yang diungkap. Kedua, mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang terjadi. Ketiga, bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
Setelah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta penyidikan yang telah dikumpulkan, tim penyidik menilai SS tidak memenuhi syarat ketiga.
“Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” tegas Syarief.
Penolakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih memandang peran SS sangat sentral dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Karena itu, posisi hukum tersangka dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku yang hanya berperan membantu atau mengikuti perintah pihak lain.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik saat ini masih menelusuri keterlibatan berbagai pihak serta mendalami aliran dana dan mekanisme pengelolaan program yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses penyidikan terhadap tersangka SS akan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa memperoleh perlakuan khusus yang biasanya diberikan kepada seorang Justice Collaborator.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemberian status JC harus dilakukan secara hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang justru memiliki peran dominan dalam tindak pidana yang sedang diusut. Dalam perkara korupsi besar, status tersebut hanya diberikan kepada pelaku yang benar-benar membantu membongkar jaringan kejahatan dan bukan menjadi aktor utama di balik terjadinya tindak pidana.(Rasid Ahmad)
