Katakata.id – Pemerintah Provinsi Riau kembali harus menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diberikan setelah BPK menemukan sejumlah persoalan material yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/6/2026).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan penyusunan LKPD Provinsi Riau Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, masih ditemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung terhadap laporan keuangan daerah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Juska Meidy dalam laporan resmi BPK.
Salah satu temuan utama yang menjadi dasar pemberian opini WDP adalah pengelolaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan serta jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dinilai belum memadai. BPK juga menemukan belanja bahan bangunan dan konstruksi yang kewajarannya belum dapat diyakini sepenuhnya.
Tak hanya sektor infrastruktur, temuan juga menyasar bidang pendidikan. BPK menemukan pengadaan peralatan praktik kejuruan di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan nilai Belanja Modal Peralatan dan Mesin belum dapat diyakini kewajarannya.
“Pengadaan peralatan praktik kejuruan pada SMK tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin belum dapat diyakini kewajarannya,” ungkap Juska.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah adanya ketekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada dua sekolah menengah negeri di Riau. Kondisi tersebut menyebabkan saldo kas dana BOSP yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2025 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan aset tetap pemerintah daerah. Perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan dinilai belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, terdapat aset tetap yang belum dikapitalisasi ke aset induknya, serta sejumlah aset yang belum dilakukan penyusutan karena tidak diketahui tahun perolehannya. Kondisi ini membuat nilai beban penyusutan dan akumulasi penyusutan dalam laporan keuangan belum dapat diyakini kewajarannya.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan tata kelola keuangan daerah yang perlu segera dibenahi oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Riau wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK juga berharap DPRD Provinsi Riau dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sekaligus memantau tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah.
Dengan perbaikan tata kelola keuangan, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyelesaian seluruh rekomendasi yang diberikan, Pemprov Riau diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kembali meraih opini yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
Sumber: BPK Perwakilan Provinsi Riau
Editor: Rasid Ahmad
