Katakata.id – Ombudsman Republik Indonesia diguncang putusan tegas dari Majelis Etik. Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Etik menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.
Putusan itu dibacakan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Majelis Etik menilai tindakan yang dilakukan Hery Susanto telah mencederai integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Tak hanya menjatuhkan sanksi etik, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI agar segera menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia guna menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, salinan putusan juga diminta untuk disampaikan kepada Ketua DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI, sebagai dasar untuk memulai proses pengisian jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman RI yang kosong.
Anggota Majelis Etik, Partono yang membacakan putusan di hadapan awak media menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik serta kode perilaku di lingkungan Ombudsman RI.
Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie bersama para anggota majelis lainnya, yakni Bagir Manan, Siti Zuhro, Maneger Nasution, dan Partono.
Dalam keterangannya, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mendalam. Majelis Etik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal Ombudsman RI.
Pihak yang dimintai keterangan antara lain pegawai Ombudsman RI, Ikatan Asisten Ombudsman RI, pimpinan Ombudsman periode 2021–2026, hingga Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Menurut Jimly, sebelum putusan dijatuhkan, Majelis Etik juga telah memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi sekaligus mengundurkan diri dari jabatannya. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Majelis Etik telah memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk mengambil langkah yang lebih terhormat, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Jimly melalui siaran persnya, Senin.
Kasus ini menjadi salah satu ujian serius bagi Ombudsman RI dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga. Pembentukan Majelis Etik sendiri dilakukan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.
Dengan keluarnya putusan tersebut, proses pemberhentian tetap kini menunggu keputusan Presiden RI, sementara DPR RI akan menyiapkan mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan guna memastikan roda organisasi Ombudsman RI tetap berjalan optimal dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Editor: Rasid Ahmad
