Katakata.id – Ratusan nelayan dan masyarakat pesisir Kabupaten Bintan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Kabupaten Bintan memadati halaman Kantor DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (2/6/2026). Mereka datang membawa satu pesan tegas: selamatkan laut Bintan dari ancaman tambang pasir laut dan perluasan kawasan industri.
Massa yang berasal dari sembilan desa pesisir, yakni Desa Numbing, Kelong, Mantang Lama, Mantang Besar, Mantang Baru, Dendun, Kijang Kota, Kawal, dan Telang, menggelar aksi damai sambil membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian.
Mereka mendesak DPRD Kepri untuk segera mendorong Pemerintah Pusat mencabut izin tambang sedimentasi pasir laut di perairan Numbing dan membatalkan rencana perluasan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (PSN KEKGB) ke Pulau Poto.
Dalam orasinya, para nelayan menegaskan bahwa laut bukan sekadar hamparan air yang bisa dieksploitasi demi investasi. Laut adalah ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus warisan yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir.
Mereka khawatir aktivitas tambang pasir laut dan ekspansi kawasan industri akan merusak ekosistem pesisir, mengurangi hasil tangkapan ikan, serta mengancam keberlangsungan hidup ribuan keluarga nelayan tradisional.
Kekhawatiran itu semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di kawasan perairan Pulau Numbing. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan diperkuat melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah membuka ruang tambang pasir laut seluas 91.311,94 hektare di wilayah perairan selatan Bintan. Selain Bintan, kawasan yang masuk dalam kebijakan serupa juga mencakup wilayah Kabupaten Lingga dan Karimun.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Kabupaten Bintan, Rudi Herdiawan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai belum memberikan respons nyata terhadap aspirasi nelayan.
Menurutnya, penolakan terhadap tambang pasir laut sebenarnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kepri pada 17 April 2026. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari tuntutan tersebut.
“Jika tuntutan kami masih tidak direspons, maka semakin terang posisi DPRD dan pemerintah. Masyarakat saat ini resah karena khawatir kebijakan tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan Kabupaten Bintan,” tegas Rudi di hadapan massa aksi.
Sorotan juga diarahkan pada rencana perluasan PSN KEK Galang Batang ke Pulau Poto. Warga Desa Kelong, Mustafa Bisri, menilai pulau kecil tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan tidak layak dijadikan kawasan industri berat.
Menurutnya, keberadaan proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, mempersempit wilayah tangkap nelayan, hingga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.
“Pulau Poto bukan sekadar daratan kecil. Di sana ada ekosistem yang menopang kehidupan nelayan. Jika kawasan itu berubah menjadi kawasan industri, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat pesisir juga datang dari organisasi lingkungan hidup WALHI Riau. Perwakilan WALHI Riau, Dina Reski Putri, menilai aksi tersebut mencerminkan keresahan nyata masyarakat yang merasa ruang hidupnya semakin terdesak oleh berbagai kebijakan pembangunan.
Menurutnya, pemerintah harus mendengar suara masyarakat pesisir dan menempatkan keselamatan lingkungan sebagai prioritas utama.
“Kami mendesak pemerintah membatalkan perluasan PSN KEK Galang Batang di Pulau Poto serta mencabut 13 izin tambang pasir laut di perairan Numbing demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan masa depan masyarakat pesisir Kabupaten Bintan,” tegas Dina.
Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi simbol perlawanan masyarakat pesisir terhadap berbagai kebijakan yang mereka nilai berpotensi mengorbankan lingkungan demi kepentingan investasi. Bagi para nelayan, menjaga laut berarti menjaga kehidupan. Sebab ketika laut rusak, bukan hanya ikan yang hilang, tetapi juga masa depan generasi yang menggantungkan hidup pada kekayaan pesisir Bintan.(RSD/DED)
