Katakata.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk mulai meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni mendatang.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Jeki.
Pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa operasi akan mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan persuasif, dengan dukungan teknologi digital dalam penegakan hukum.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, tujuan Operasi Patuh 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Kita ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” kata Agus.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum akan lebih banyak memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Selain penindakan, aparat kepolisian juga akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, penyuluhan, hingga kampanye keselamatan lalu lintas kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran sejak dini.
Sejumlah pelanggaran menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Di antaranya penggunaan knalpot brong, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene dan strobo tanpa izin, pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik travel ilegal.
Selain itu, petugas juga akan menindak kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan, hingga pengendara yang berkendara sambil merokok.
Dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis teknologi, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan tidak hanya mampu menekan angka pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan bersama.
Polda Riau berharap momentum operasi ini dapat menjadi titik balik bagi terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di Bumi Lancang Kuning.(SID/HBN)
