Katakata.id – Pemerintah bersiap memasuki babak baru dalam penguatan keamanan ruang digital nasional. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru di Indonesia wajib melalui registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan yang digulirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem sehingga implementasi registrasi biometrik dapat dilakukan secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi maupun situs resmi operator masing-masing.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang tidak hanya berfokus pada penyediaan konektivitas cepat, tetapi juga membangun identitas digital yang aman dan terpercaya.
Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan pada maraknya berbagai kejahatan berbasis telekomunikasi, mulai dari spam call, phishing, pencurian one-time password (OTP), hingga penggunaan nomor anonim untuk aktivitas ilegal.
Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain sehingga sulit dilacak aparat penegak hukum.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.
Angka fantastis tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperkuat sistem validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” kata Edwin.
Dalam praktiknya, registrasi biometrik akan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Saat pelanggan melakukan registrasi nomor baru, sistem akan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil.
Proses tersebut diklaim lebih cepat, praktis, dan akurat dibandingkan metode registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Dengan validasi identitas yang lebih kuat, pemerintah berharap berbagai praktik penyalahgunaan nomor seluler dapat ditekan secara signifikan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat adalah soal keamanan data pribadi.
Menjawab hal tersebut, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah.
Menurut Edwin, wajah pengguna hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas secara real-time dengan sistem Dukcapil.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” jelasnya.
Selain itu, sistem yang digunakan telah menerapkan berbagai standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan pengguna yang melakukan registrasi benar-benar orang yang bersangkutan.
Meski kewajiban biometrik berlaku untuk nomor baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga mendorong pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang secara sukarela.
Pelanggan yang telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan Kartu Keluarga sebelumnya dapat memanfaatkan fasilitas verifikasi biometrik guna memastikan tidak ada nomor lain yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin.
Fitur ini sekaligus memungkinkan pelanggan meminta pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah.
Bagi pemerintah, kebijakan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi pelanggan seluler.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan dipercaya masyarakat.
Di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital, perlindungan identitas menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkas Edwin.
Sumber: siaran pers komdigi
Editor: Rasid
