Katakata.id – Proses hukum yang menjerat mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, tampaknya masih panjang. Setelah berkas perkara dugaan malpraktik yang menjeratkannya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini penyidik Polda Riau kembali membuka babak baru penyelidikan terhadap laporan lain yang masih berkaitan dengan dugaan praktik medis ilegal yang dilakukannya.
Laporan terbaru tersebut bahkan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa berkas perkara utama terkait dugaan malpraktik telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil oleh jaksa peneliti.
“Secara formil dan materil, berkas dugaan malpraktik mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024 telah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro, Selasa (2/6/2026).
Namun, selesainya berkas perkara pertama bukan berarti persoalan hukum yang dihadapi Jeni berakhir. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kini kembali menangani laporan lain yang dilayangkan korban bernama Ratih Indriani dan masih berhubungan dengan tindakan medis yang diduga dilakukan tanpa kewenangan.
Menurut Ade, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan bahwa laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap secara lebih mendalam dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat ini kembali menaikkan status laporan lain yang masih berkaitan dengan dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Laporan kedua itu berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dijalani korban. Penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan medis tersebut.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Kombes Ade.
Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini sendiri sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik membongkar dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang diduga dijalankan oleh Jeni Rahmadial Fitri.
Mantan finalis Putri Indonesia Riau 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan berbagai tindakan kecantikan yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah korban yang diduga mengalami dampak serius akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mengalami luka berat hingga cacat permanen.
Jeni sendiri diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Dengan munculnya laporan baru dan status perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan, penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta hukum tambahan dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.(SID/HBN)
