Katakata.id – Misteri kematian HS, seorang sopir ekspedisi yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobil box di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya berhasil diungkap polisi. Korban diduga menjadi korban pembunuhan berencana setelah menolak ajakan rekan kerjanya untuk menjual barang muatan secara ilegal.
Kasus yang sempat menggegerkan warga Pekanbaru itu kini menyeret empat orang pelaku. Tiga di antaranya berhasil diringkus aparat kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus dilakukan bersama jajaran Polda Riau setelah ditemukannya jasad korban pada 3 Mei 2026 lalu.
“Pelakunya kami ungkap bersama jajaran Polda Riau setelah adanya temuan jenazah korban pada 3 Mei 2026 lalu,” ujar Muharman didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.
Saat ditemukan, kondisi korban disebut sangat mengenaskan. Tubuh hingga wajah korban dililit lakban di dalam mobil box ekspedisi yang terparkir di sebuah gudang kawasan Payung Sekaki.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, diikat dan dilakban di bagian badan hingga kepala,” ungkap Kombes Muharman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan ekspedisi terhadap pergerakan kendaraan yang dikemudikan korban. Berdasarkan sistem GPS, truk pengangkut barang yang seharusnya melaju dari Medan menuju Lampung justru berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyalnya hilang.
“Menurut pihak perusahaan, kendaraan justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati,” jelas Muharman.
Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki. Saat polisi mendatangi lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam mobil box.
Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara mengarah kepada empat orang pelaku, yakni FG, ZN, AS dan HN.
FG yang diduga menjadi otak pelaku berhasil ditangkap di wilayah Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi meringkus ZN di Langkat. Sementara AS diamankan di Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan HN hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa para pelaku awalnya berencana menggelapkan barang muatan ekspedisi untuk dijual kembali. Namun rencana tersebut ditolak korban HS.
Penolakan itulah yang diduga memicu para pelaku menyusun skenario perampokan palsu yang berujung pembunuhan.
“Motifnya ekonomi. Para pelaku ingin menguasai barang muatan untuk dijual kembali,” kata Muharman.
Aksi kejahatan itu mulai dirancang sejak 2 Mei 2026. Dalam perannya, FG disebut sebagai dalang utama sekaligus pelaku yang mengikat korban. ZN dan HN membantu melakukan penganiayaan dan pengikatan terhadap korban.
Sementara tersangka AS berperan menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri,” tutup Muharman.(SID/HBN)
