Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian dana hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal di daerah yang dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan hingga potensi tindak pidana korupsi.
Ketua KPK RI, Komjen Pol Setyo Budiyanto, mempertanyakan urgensi pemberian hibah tersebut mengingat instansi vertikal pada dasarnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Di berita ada salah satu provinsi yang memberikan hibah kepada instansi vertikal. Setahu saya instansi vertikal itu sudah dibiayai sama APBN. Saya pernah diundang dan saya ingatkan, untuk apa ya?” kata Setyo Budiyanto dalam keterangannya dikutip Selasa (12/5/2026).
Menurut Setyo, praktik hibah seperti itu perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia bahkan mengingatkan agar bantuan anggaran tersebut tidak berubah menjadi pintu masuk praktik rasuah terselubung.
“Jangan sampai nanti malah menambah jeratan rasuah,” tegasnya.
KPK, lanjut Setyo, sebelumnya juga telah menyoroti persoalan tersebut dalam laporan tahunan 2025 melalui sebuah kajian terkait potensi penyimpangan dana hibah kepada instansi vertikal.
Ia mengingatkan bahwa pemberian hibah kepada aparat penegak hukum atau lembaga vertikal lain bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila disertai harapan tertentu dari pihak pemberi.
“Kalau ini diberikan kemudian dengan harapan, mohon maaf, supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi dan lain-lain, nah itu tentu enggak pas,” ujarnya.
Pernyataan Ketua KPK itu menjadi sorotan karena muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut sedang mengalami tekanan. Setyo menilai banyak kepala daerah saat ini justru menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran akibat keterbatasan transfer dana dari pusat.
“Di sisi lain kepala daerah dan wakil kepala daerah kekurangan. Apalagi sekarang transfer ke daerah sedikit,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus mengelola anggaran untuk kebutuhan prioritas masyarakat dibanding mengalokasikan hibah kepada instansi yang telah memiliki sumber pembiayaan sendiri dari APBN.
“Saya yakin kepala daerah juga mungkin sakit kepala, pusing harus bisa mengelola dan memanage anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa harus melanggar aturan,” tutur Setyo.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar hubungan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal tetap berjalan profesional tanpa dibayangi potensi konflik kepentingan ataupun praktik transaksional yang dapat merusak integritas lembaga negara.(Rasid Ahmad)
