Katakata.id — Seorang wanita berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menindaklanjuti laporan dua korban berinisial AA dan NS.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan kuasa hukum korban pada 25 November 2025. Laporan tersebut kemudian resmi diterbitkan oleh kepolisian pada 6 April 2026.
Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan bahwa JRF merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic dan diduga menjalankan praktik medis tanpa izin.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai dokter, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP),” ujarnya.
Menurut Mark, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan harga diskon untuk menarik minat korban. Untuk meyakinkan, pelaku mengaku sebagai tenaga medis profesional.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada kerugian serius bagi korban. Sejumlah pasien dilaporkan mengalami kerusakan fisik pada bagian alis, wajah, bibir, hingga telinga. Bahkan, beberapa korban disebut mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.
“Klien kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal, mulai dari luka serius di wajah hingga kerusakan pada bagian tubuh lainnya. Dampaknya juga sampai pada trauma mental,” ungkapnya.
Hingga saat ini, jumlah korban yang terdata mencapai 15 orang. Pihak kuasa hukum pun mengimbau korban lain untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Mark juga menjelaskan bahwa layanan yang ditawarkan pelaku meliputi tindakan seperti pengencangan wajah (facelift) hingga operasi bibir (lip surgery).
Ia menegaskan bahwa pelaku bukan seorang dokter dan tidak memiliki legalitas untuk melakukan praktik medis. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia yang menyatakan JRF tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan.
“Iya, benar. Sudah ditahan,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan medis dan memastikan tenaga yang memberikan tindakan memiliki izin serta kompetensi yang sah.(SID/HBN)
