Katakata.id – Peredaran narkotika di wilayah Riau kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/4/2026) malam.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH (39) dan P (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam satu kawasan, yakni di sekitar gubuk yang berada di area tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan dalam dompet cokelat dan disembunyikan di area tanaman ubi di belakang gubuk.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Putu menjelaskan, tersangka SH lebih dulu diamankan di belakang rumah gubuk, sementara tersangka P ditangkap saat berada di dalam gubuk tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” jelasnya.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.(SID/HBN)
