Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik korupsi yang menunjukkan keterlibatan jejaring atau circle pelaku. Dalam sejumlah perkara yang ditangani, korupsi tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melibatkan lingkaran dekat seperti keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pihak dalam lingkaran tersebut memiliki peran berbeda—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyamaran aliran dana hasil kejahatan.
“Circle ini berperan dalam berbagai posisi, ada yang sejak awal merancang, menjadi perantara, hingga menampung dan menyamarkan aliran uang,” ujar Budi mengutip situs resmi di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Fenomena ini, lanjutnya, terlihat dalam sejumlah kasus di daerah. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, misalnya, terdapat dugaan konflik kepentingan di mana kepala daerah melalui keluarganya mengintervensi proses tender agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga.
Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi, di mana dugaan praktik korupsi melibatkan hubungan keluarga antara ayah dan anak. Sementara di Kabupaten Tulungagung, praktik tersebut melibatkan orang kepercayaan kepala daerah seperti ajudan yang berperan mengumpulkan setoran dari perangkat daerah.
Tak hanya itu, di Kabupaten Cilacap, jejaring korupsi melibatkan struktur birokrasi, mulai dari kepala daerah hingga pejabat tinggi lainnya yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan dana. Sedangkan di Kabupaten Ponorogo, pola yang muncul berkaitan dengan praktik balas jasa politik, di mana pemodal kampanye diduga mendapat proyek sebagai bentuk pengembalian modal.
Di tingkat provinsi, KPK juga menemukan pola serupa di Provinsi Riau, di mana aliran dana diduga disalurkan melalui orang kepercayaan sebagai perantara untuk menghindari keterlibatan langsung pejabat utama.
Bahkan, dalam kasus di lingkungan Bea Cukai, KPK menemukan skema yang lebih kompleks, termasuk penggunaan nama pihak lain sebagai nominee untuk menampung dana serta penyimpanan uang di lokasi tersembunyi (safe house).
“Kondisi ini menunjukkan korupsi seperti ekosistem kecil. Ada yang mengatur, menjalankan, menyimpan, hingga mengamankan,” jelas Budi.
Untuk mengungkap jaringan tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian, terutama dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan melacak aset hasil korupsi.
Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku korupsi yang ditangani, dengan 91 persen di antaranya laki-laki dan 9 persen perempuan.
KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak pelaku utama. Upaya tersebut harus mampu mengurai seluruh jejaring yang terlibat, termasuk lingkaran terdekat pelaku.
Sebagai langkah pencegahan, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus menggencarkan edukasi antikorupsi yang tidak hanya menyasar pejabat publik, tetapi juga keluarga dan lingkungan terdekat.
“Integritas tidak bisa dibangun secara individual. Harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan jejaring sosial,” tutup Budi.
Editor: Rasid Ahmad
