Katakata.id – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Polsek Pinggir di Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, Agung Rama, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa memilukan itu diduga terjadi sejak November 2025 di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.
Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya berani bercerita kepada orang tuanya. Dari pengakuannya, korban diduga menjadi korban persetubuhan oleh pamannya sendiri yang berinisial M.G. Perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim,” ujar Kapolsek.
Polisi juga telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan terlapor guna memperkuat proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.
“Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center Polri di 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam,” tutup Kapolsek.(RSD/HBN)
