Katakata.id – Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan. Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap kasus karhutla di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan mengamankan seorang pria berinisial ES sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Ahad (5/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka sempat membantah. Namun setelah pemeriksaan mendalam dan didukung barang bukti serta keterangan saksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Yang mengejutkan, kebakaran yang dipicu aksi tersebut tidak hanya terjadi di satu titik. Api meluas hingga membakar sekitar 500 hektare lahan gambut, memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi kabut asap di wilayah tersebut.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan bahwa karhutla merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang tentang Perkebunan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya juga berkonsekuensi hukum serius.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.(RSD/HBN)
