Katakata.id – Komitmen negara dalam melindungi satwa liar kembali ditegaskan. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap jaringan perburuan Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi beserta habitatnya.
“Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati kita. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten, dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya dikutip dari siaran persnya, Rabu (4/3/2026).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis ilmiah.
“Nekropsi yang dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA Riau menemukan serpihan tembaga di bagian tengkorak kepala gajah. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Aparat tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga mengembangkan penyelidikan hingga menjangkau jaringan yang lebih luas.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan, kejahatan terhadap Gajah Sumatera berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia adalah penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan sesaat, maka yang terdampak adalah keseimbangan alam secara keseluruhan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai seekor Gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 di Blok C99 areal konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kondisinya mengenaskan: tubuh telah membusuk, bagian kepala terpisah, dan kedua gading hilang.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi pada 4 Februari 2026 menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak. Dari sana, penyidik bergerak cepat melakukan analisis balistik dan forensik, serta menelusuri jaringan lintas provinsi.
Pengembangan perkara mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026 di sembilan lokasi berbeda di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Senjata Api hingga Bagian Tubuh Satwa Lain Diamankan
Dalam operasi gabungan, aparat menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, enam selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepuluh magazen, empat peredam senjata api, tiga teleskop beserta dudukan, dua laser senjata api, tiga laras senjata api, satu grendel, serta dua botol minyak pembersih senjata.
Tak hanya itu, ditemukan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus plastik berisi kuku harimau, dan 12 taring harimau. Aparat juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton, dua sepeda motor, serta dokumen pengiriman kargo lintas daerah. Temuan ini menunjukkan jaringan tersebut terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi lainnya.
Diakhir pernyataannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri beserta jajaran. Sangat terasa bahwa kepolisian melindungi dan melayani, sehingga kasus seperti ini yang sempat terasa pesimis dapat diungkap. Dengan koordinasi yang baik, kasus ini dapat ditangani secara maksimal melalui kerja sama berbagai pihak,” tutupnya.
Pemerintah menegaskan, perlindungan Gajah Sumatera yang berstatus Kritis (Critically Endangered) akan terus diperkuat melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum terpadu, dan kolaborasi lintas sektor bersama masyarakat. Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
Editor: Rasid Ahmad
