6 KPU Kabupaten Kota Serta PPK yang Digugat Edwin Pratama Tidak Terbukti Langgar Administrasi

Katakata.id – Sesuai dengan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 yang ditandatangani Alnofrizal selaku ketua dan empat anggota Bawaslu Riau lainnya menyatakan bahwa Bawaslu Riau telah memutuskan dengan menyatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Edwin Pratama Putra terhadap terlapor dalam hal ini KPU di 6 kabupaten dan kota serta PPK, tidak terbukti melanggar administrasi.

Para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa putusan Bawaslu Riau tersebut menegaskan bahwa jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal.

“Dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu,” kata Rusidi.

Atas permohonan Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, Rusidi menyampaikan, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau, Supriyanto menambahkan bahwa sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional.

“Maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut,” tambahnya. (RA)

Related posts