Katakata.id – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Riau terus meluas. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan seluruh jajaran telah menangani 55 perkara dengan 55 tersangka.
Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
Data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu menunjukkan penambahan signifikan dibandingkan catatan dua hari sebelumnya. Pada 11 September 2026, polisi masih mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar 3.234,96 hektare.
Artinya, dalam dua hari terdapat tambahan lima perkara, dua tersangka, dan 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam proses penanganan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, seluruh perkara tersebut merupakan akumulasi penanganan karhutla sepanjang 2026, baik oleh Ditreskrimsus maupun Polres jajaran.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.
Bengkalis dan Inhil Paling Banyak Perkara
Dari 55 perkara yang ditangani, sebanyak 36 perkara masih berada dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak. Masing-masing mencatat 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Namun, jika dilihat dari luas area terbakar, Pelalawan masih menjadi wilayah paling besar dengan 2.503,1 hektare.
Berikut rincian area terbakar yang berkaitan dengan perkara karhutla:
* Pelalawan: 2.503,1 hektare;
* Bengkalis: 349,26 hektare;
* Ditreskrimsus Polda Riau: 152,68 hektare;
* Indragiri Hulu: 108,15 hektare;
* Kepulauan Meranti: 86,5 hektare;
* Indragiri Hilir: 73,5 hektare.
Ade mengatakan, peningkatan jumlah perkara menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan di tengah upaya pemadaman dan penanganan karhutla di lapangan.
Kepolisian, kata dia, tidak hanya mengejar jumlah tersangka. Setiap perkara harus dibangun dengan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.
Polisi: Jangan Menunggu Api Membesar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penindakan hukum merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan karhutla.
Polda Riau tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama. Sosialisasi larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar terus digencarkan, terutama melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro, serta pelibatan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.
Menurut dia, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik yang lebih sulit ditangani. Api tidak selalu terlihat di permukaan karena dapat tersimpan di bawah tanah dan kembali muncul ketika kondisi mendukung.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang ditemukan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.
Akmadi menegaskan, upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara bersamaan.
“Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dengan bertambahnya perkara dan tersangka, penanganan karhutla di Riau kini tidak hanya menjadi persoalan memadamkan api. Tantangannya juga memastikan setiap kebakaran yang mengandung unsur pidana dapat ditelusuri hingga ke pihak yang bertanggung jawab. Sebab, api mungkin padam di lapangan. Namun, proses hukum terhadap penyebabnya tidak boleh ikut menghilang.(RSD/HBN)
