Katakata.id – Dugaan keracunan massal yang menimpa sedikitnya 431 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali menyoroti persoalan keselamatan dan tata kelola program pangan nasional tersebut.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan duka cita kepada para korban sekaligus mengecam keras insiden yang terjadi pada 1 September 2026 itu.
Para santri dilaporkan mengalami sejumlah gejala, mulai dari mual, muntah, diare, pusing, lemas hingga sesak napas. Sebagian korban kemudian mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah telah dihentikan sementara dan sampel makanan diperiksa. Namun, karena hasil laboratorium belum diumumkan, YLBHI menegaskan penyebab medis insiden tersebut masih harus disebut sebagai dugaan sampai investigasi selesai.
Yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah korban. Skala produksi dapur MBG tersebut juga dinilai menunjukkan besarnya risiko yang melekat pada sistem produksi dan distribusi makanan secara terpusat.
Informasi awal menyebut SPPG tersebut memproduksi sekitar 2.800 porsi makanan setiap hari untuk 19 satuan pendidikan, termasuk sekitar 1.000 porsi untuk pesantren.
Dalam sistem sebesar itu, satu kegagalan pada bahan baku, suhu, waktu pengolahan, penyimpanan maupun distribusi berpotensi berdampak secara bersamaan kepada ratusan anak.
YLBHI menilai kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak boleh menjadi tameng apabila kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pangan tidak benar-benar diawasi dari hari ke hari.
YLBHI menilai kasus Sidoarjo tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan satu dapur atau satu insiden.
Berdasarkan pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), disebutkan sedikitnya 40.759 orang diduga mengalami keracunan sejak program MBG berjalan pada 2025. Dari jumlah tersebut, 12.656 orang disebut tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
YLBHI mengakui angka antar-lembaga dapat berbeda karena periode dan metode pencatatan tidak seragam. Namun, perbedaan tersebut justru dinilai memperlihatkan persoalan lain yakni belum adanya satu sistem data nasional yang terbuka, terverifikasi, dan dapat diaudit publik.
Dalam pemetaannya, YLBHI mengidentifikasi sedikitnya 11 kelompok persoalan yang saling berkaitan, yakni keselamatan pangan, tata kelola, korupsi dan penyalahgunaan anggaran, konstitusionalitas anggaran, mutu gizi, ketenagakerjaan, rantai pasok, distribusi wilayah, transparansi data, dampak lingkungan, serta dimensi sosial-politik dan HAM.
Bagi YLBHI, insiden berulang tidak semata-mata lahir dari kesalahan teknis di dapur. Persoalannya dinilai berkaitan dengan ekspansi program yang dianggap lebih cepat dibanding kesiapan regulasi, kapasitas pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban.
Temuan Ombudsman RI pada September 2025 juga disorot. Saat itu, Ombudsman disebut menemukan sedikitnya empat potensi maladministrasi, yakni penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan dan penyimpangan prosedur. Pada periode tersebut, hanya 26,7 persen SPPG yang disebut telah berfungsi.
YLBHI kemudian mengaitkan persoalan keselamatan MBG dengan kewajiban negara dalam menjamin hak anak.
Menurut lembaga tersebut, hak anak atas pangan yang aman, kesehatan, pendidikan dan perlindungan dari bahaya dijamin konstitusi, Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kata YLBHI, semestinya diterjemahkan dalam bentuk pencegahan, kehati-hatian, keterbukaan dan pemulihan yang efektif.
Bukan sekadar menghentikan sementara operasional satu dapur setelah korban berjatuhan. YLBHI juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang disebut menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan dan memerintahkan pemisahan anggarannya dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
YLBHI meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu tenggat tersebut. Pemisahan anggaran, menurut mereka, harus dilakukan sejak APBN 2027.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyebut persoalan MBG sudah berada pada titik yang tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar kesalahan pengelolaan.
“Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping sebuah program politik,” kata Isnur dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai pemerintah perlu menghentikan ekspansi program, melakukan audit independen dan memastikan korban memperoleh pemulihan.
“Sidoarjo harus menjadi titik berhenti: hentikan ekspansi, audit secara independen, pulihkan korban, dan desak pertanggungjawaban,” kata Isnur.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan menilai penghentian sementara SPPG Kalitengah belum cukup untuk menjawab persoalan.
Menurut dia, investigasi harus menelusuri seluruh mata rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan makanan hingga pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab—dari pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, distribusi, pengawasan harian, hingga keputusan Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
YLBHI juga meminta korban dan wali santri memperoleh informasi yang jelas, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti kerugian yang mudah diakses.
Lembaga tersebut menegaskan kesalahan tidak boleh serta-merta dibebankan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur maupun anak-anak penerima manfaat.
Atas insiden Sidoarjo, YLBHI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, Presiden diminta menetapkan moratorium nasional terhadap operasional dan ekspansi MBG sampai audit independen berbasis risiko selesai. YLBHI juga meminta pola produksi massal yang dinilai berbahaya dihentikan dan program dirancang ulang menjadi intervensi gizi yang lebih terarah, desentralistik dan diawasi publik.
Kedua, Kementerian Kesehatan, BPOM, Ombudsman RI dan pemerintah daerah diminta melakukan investigasi independen atas kasus Sidoarjo, termasuk mengumumkan hasil laboratorium, sumber kontaminasi, rantai tanggung jawab serta tindakan korektif.
Ketiga, BGN dan Kementerian Kesehatan diminta membuka data nasional insiden MBG dalam waktu tujuh hari. Data tersebut diminta mencakup lokasi, jumlah korban, SPPG pemasok, gejala, status pemeriksaan laboratorium, tindak lanjut dan proses pemulihan.
Keempat, pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diminta menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemantauan kesehatan lanjutan korban, menyediakan dukungan psikososial, melindungi korban, keluarga, saksi dan pekerja, serta membentuk mekanisme ganti kerugian yang sederhana dan efektif.
Kelima, Polri, Kejaksaan dan KPK diminta menyelidiki kemungkinan pertanggungjawaban pidana, perdata maupun administrasi apabila ditemukan kelalaian, manipulasi data, pelanggaran standar, konflik kepentingan atau korupsi.
YLBHI juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi bahkan menghentikan sementara program MBG serta memisahkan seluruh anggarannya dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.
Ruang fiskal pendidikan, menurut YLBHI, seharusnya dapat diarahkan untuk sekolah yang aman, pendidikan dasar tanpa biaya, kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran.
Bagi YLBHI, kasus Sidoarjo bukan semata tentang makanan yang diduga bermasalah. Ia menjadi ujian terhadap kemampuan negara memastikan sebuah program besar yang menyasar anak-anak berjalan dengan standar keselamatan, transparansi dan pertanggungjawaban yang sepadan dengan skalanya.
Sebab ketika penerima manfaat adalah anak-anak dan skalanya mencapai ribuan porsi setiap hari, **keselamatan tidak boleh menjadi catatan kaki dari sebuah program nasional.
Editor: Rasid Ahmad
